PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Pandeglang mengaku masih kesulitan mencari aset berupa lahan maupun bangunan untuk pembangunan gerai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Hingga saat ini, pendataan tanah potensial di seluruh desa masih berlangsung.
Kepala DKUPP Pandeglang, Bunbun Buntaran, mengatakan pendataan dilakukan untuk memastikan setiap desa memiliki tanah milik pemerintah atau desa yang dapat digunakan untuk pembangunan gerai.
“Sekarang kita evaluasi progres desa mana yang sudah siap. Pembangunan ini diinisiasi BUMN PT Agrinas, dan saat ini kita sedang mendata aset tanah untuk pembangunan gedung Kopdes,” kata Bunbun, Rabu 19 November 2025.
Menurutnya, gerai Kopdes yang sudah berjalan baru sebatas warung sembako skala kecil. Kondisi itu terjadi karena belum ada desa yang memiliki lahan sesuai standar, yakni minimal 1.000 meter persegi.
“Kopdes belum bisa berjalan dalam skala besar karena belum punya gerai sesuai persyaratan,” ujarnya.
Bunbun menjelaskan bahwa gerai Kopdes idealnya dilengkapi fasilitas warung sembako, simpan pinjam, gudang, hingga kendaraan operasional. Bangunan yang dibutuhkan berukuran 20 x 30 meter di atas lahan 1.000 meter persegi.
“Tapi kita lihat dulu kondisi tanah di desa atau kelurahan, ada enggak lahan yang ideal,” tegasnya.
Ia menargetkan seluruh desa dan kelurahan yang masuk program Kopdes Merah Putih dapat memiliki gerai. Namun, pembangunan tetap menunggu kesiapan lahan.
“Beberapa desa sudah rekrut anggota dan buka warung sembako skala kecil sambil menunggu pembangunan gedung dari program Kementerian Koperasi, Kementerian PU, TNI, dan Agrinas,” tambahnya.
Bunbun menyebut dana pembangunan gerai dari pemerintah pusat diperkirakan mencapai Rp2,5–3 miliar per desa. Pendataan lahan dilakukan bersama TNI dan instansi terkait untuk menghindari masalah penggunaan aset.
“Saat ini pengajuan pinjaman untuk pembangunan gedung belum ada karena aturan teknisnya belum terbit,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPD Pandeglang, Muslim Taufik, mengatakan pihaknya sudah meminta seluruh desa untuk melaporkan tanah yang berpotensi digunakan. Langkah ini menindaklanjuti surat edaran Kemendagri terkait pemanfaatan aset pemerintah untuk program nasional tersebut.
“Kita percepat penyediaan lahan di desa-desa. Ini program pusat, jadi kita support. Surat pendataan sudah kita kirim ke seluruh desa,” kata Muslim.
Ia menegaskan lahan idealnya menggunakan tanah pemerintah, baik milik pemda maupun desa. Skemanya bisa pinjam pakai, sewa, atau bentuk pemanfaatan lain sesuai regulasi.
Namun tantangan terbesar, menurutnya, justru berada pada kualitas dan lokasi lahan. Banyak tanah pemerintah tersedia, tetapi lokasinya tidak strategis.
“Administrasi relatif ringan karena sudah ada instruksi Mendagri, gubernur, dan bupati. Tantangannya itu lahan yang benar-benar sesuai: harus di pinggir jalan, mudah diakses, ukurannya rasional,” jelasnya.
DPMPD mencatat pendataan lahan resmi dimulai sejak 3 November 2025. Desa diminta segera melaporkan lokasi yang memungkinkan untuk pembangunan gerai.
Jika desa tidak memiliki lahan yang memenuhi syarat, tersedia alternatif berupa pemanfaatan aset pemda atau penggunaan lahan sewa.
“Tetap bisa melalui pemanfaatan, sewa, atau pinjam pakai. Yang penting lahannya aman secara regulasi,” ujarnya.
Muslim tidak mengomentari dampak keterlambatan pendataan terhadap target pembangunan gerai. Ia menegaskan hal itu menjadi kewenangan DKUPP.
“Kami hanya support dari sisi sarpras dan aset,” tutupnya.
DPMPD memastikan percepatan pendataan terus dilakukan untuk mendukung pembangunan gerai Kopdes Merah Putih di Pandeglang.











