SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan kubu Desi Ferawati terkait kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Serang. Dengan demikian, Bahrul Ulum dinyatakan sah secara hukum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang.
Putusan PTUN tersebut memperkuat Surat Keputusan (SK) Bupati Serang yang menetapkan Bahrul Ulum sebagai ketua, dan menyatakan bahwa SK tersebut tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum.
Kuasa hukum Bahrul Ulum, Deni Ismail Pamungkas, menyampaikan bahwa hasil persidangan menunjukkan gugatan dari pihak penggugat dinyatakan tidak diterima. “Artinya, ketika hakim memutuskan gugatan tidak diterima, otomatis SK bupati tetap sah dan berlaku,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Menurut Deni, proses hukum yang berlangsung sejak Februari 2025 itu berjalan cukup panjang, dengan total delapan hingga sembilan kali sidang secara daring dan luring. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dianggap telah memeriksa perkara secara objektif dan profesional.
Sementara itu, Bahrul Ulum menyatakan akan segera melaporkan putusan pengadilan kepada Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah serta dinas terkait sebagai pembina teknis Karang Taruna. Ia menegaskan bahwa selama ini tidak ada dualisme kepengurusan secara struktural.
“Sebenarnya tidak ada dualisme, karena baik tingkat provinsi maupun pusat hanya mengakui hasil Temu Karya yang menetapkan saya sebagai ketua,” kata Bahrul yang juga menjabat Ketua DPRD Kabupaten Serang.
Ia berharap kubu penggugat dapat menerima hasil keputusan ini dan bersama-sama membangun Karang Taruna. “Saya sudah sempat berkomunikasi dengan Bu Desi secara informal. Beliau bilang, ‘ya sudah, Pak Ketua yang terbaik saja’,” ungkapnya.
Editor: Abdul Rozak











