TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota Tangsel secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangsel, Rabu, 23 Juli 2025.
Dalam pidatonya, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang memuat visi, misi, dan program unggulan kepala daerah, serta menjadi pedoman seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan daerah.
Dokumen ini sekaligus menjadi implementasi tahap pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tangsel Tahun 2025–2045 yang telah ditetapkan sebelumnya.
“RPJMD ini disusun untuk memperjelas arah pembangunan kota ke depan. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi tanggung jawab besar untuk menentukan masa depan Tangerang Selatan,” ujar Benyamin.
Dalam dokumen RPJMD, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengusung visi pembangunan: Tangerang Selatan Unggul, Inklusif, Inovatif, Kolaboratif Menuju Kota Lestari. Visi tersebut akan dijalankan melalui empat misi utama, yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan sejahterah.
Peningkatan perekonomian daerah berbasis potensi lokal, inovasi, dan teknologi, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas serta pembangunan kota yang berketahanan, terintegrasi, inklusif, dan berkelanjutan.
RPJMD ini juga diselaraskan dengan rencana pembangunan nasional (RPJMN) serta RPJMD Provinsi Banten, guna memastikan sinergi antara pusat dan daerah.
Tiga sasaran utama nasional—penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas SDM, serta pertumbuhan ekonomi berkelanjutan—dimasukkan dalam arah kebijakan pembangunan daerah sebagai bentuk kontribusi terhadap visi Indonesia Emas 2045.
Wali Kota juga menekankan bahwa penyusunan RPJMD dilakukan secara partisipatif melalui forum konsultasi publik dan musrenbang. Partisipasi aktif dari masyarakat, akademisi, perangkat daerah, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa dokumen ini benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat.
“RPJMD ini merupakan konsensus pembangunan bersama. Keberhasilannya sangat bergantung pada gotong royong semua pihak,” tegas Benyamin.
Rencana penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD 2025–2029 ditargetkan paling lambat pada Agustus mendatang. Setelah disahkan, dokumen ini akan menjadi landasan utama perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











