SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polresta Serang Kota menyediakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat yang mau memperpanjang SIM-nya.
Kamis hari ini, 24 Juli 2025, terdapat dua lokasi SIM Keliling Polresta Serang Kota. Kedua lokasi tersebut berada di Alun-Alun Kota Serang dan di depan Perumahan Taman Krakatau.
“Hari ini di Alun-alun Kota Serang dan di depan Perumahan Taman Krakatau,” ujar Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina.
Operasional SIM Keliling tersebut dibatasi waktunya. Layanan tersebut dimulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
“Waktunya sampai jam dua siang,” kata Tiwi didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Berliana Karla Viradhanti.
Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum datang ke pelayanan SIM Keliling.
Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM yang akan habis masa berlakunya, dan membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Setelah formulir dan dokumen dilengkapi, petugas akan memprosesnya dan memanggil pemohon untuk masuk ke dalam kendaraan layanan SIM Keliling.
Terkait biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.
Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon perlu membawa uang lebih.
Editor: Agus Priwandono












