KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Operasi Patuh Maung 2025 oleh Polresta Tangerang sudah memasuki hari ke-11, Kamis, 24 Juli 2025.
Lokasibyang digunakan oleh Satlantas Polresta Tangerang untuk Operasi Patuh Maung 2025 sangat beragam. Mulai dari tugu besar Citra Raya Cikupa, pertigaan lampu merah Cikupa, jalan baru Pemda, bundaran Masjid Al-Amjad, bundaran Kantor Pos Tigaraksa, hingga lokasi di Kecamatan Balaraja.
“Operasi Patuh Maung 2025 hari ini akan menyasar kepada tujuh pelanggaran prioritas dan pelanggaran lain,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam keterangan resminya dikutip, Kamis, 24 Juli 2025.
Indra Waspada membeberkan, tujuh pelanggaran prioritas tersebut adalah pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang; pengendara kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan; pengendara kendaraan bermotor di bawah umur, pengendara kendaraan bermotor roda dua yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor roda empat (mobil) yang tidak menggunakan sabuk pengaman (seat belt), pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, dan pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus.
“Jadi, kami menyampaikan informasi ini sebagai bentuk sosialisasi agar masyarakat mengetahuinya,” terang Indra Waspada.
Ia mengajak masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas. Sebab, katanya, mematuhi aturan lalu lintas bukan sekadar patuh hukum, melainkan upaya untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.
“Dengan kata lain, upaya menjaga keselamatan diri dan orang lain,” tutupnya.
Editor: Agus Priwandono











