PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID-Kejaksaan Negeri Pandeglang telah memusnahkan barang bukti senjata api para pemburu Badak Jawa yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang. Proses pemusnahan barang bukti senjata api disaksikan langsung oleh Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Ardi Andono.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penegakan hukum dari kasus pelanggaran di kawasan konservasi TNUK yang dilakukan oleh para terpidana. Antara lain terpidana atas nama Sunendi, Atang, Sahru, Leli, Sayudin, Karip, Isnen, Willy dan Yogi, berupa senjata api laras panjang organik 1 unit, senjata laras panjang rakitan 3 unit, senjata genggam 1 unit, peluru organik, peluru senjata rakitan, mesiu, serabut kelapa pematik senjata dan lain sebagainya.
Kepala Balai TN Ujung Kulon Ardi Andono mengucapkan, terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Polda Banten.
“Kemudian kepada Kejari Pandeglang dan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, serta Polres Pandeglang yang telah bersinergi menuntaskan kasus perburuan Badak Jawa di TNUK,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 24 Juli 2025.
Kasus tersebut berhasil diproses hingga tuntas di pengadilan Negeri Pandeglang dengan vonis 11 dan 12 tahun penjara bagi para pelaku. Atas vonis tersebut tercatat sebagai tuntutan dan vonis tertinggi untuk kasus perburuan satwa liar di Indonesia.
“Vonis ini menjadi preseden penting sekaligus peringatan keras bagi siapapun yang mencoba merusak dan berburu satwa dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Aco Rahmadi Jaya mengatakan, pemusnahan barang bukti ini menjadi wujud akuntabilitas sekaligus transparansi terhadap publik bahwa proses hukum tidak hanya berhenti terhadap vonis tetapi juga diharapkan tuntas hingga tahap akhir.
“Perlu kami sampaikan diantara barang bukti dimusnahkan terdapat senjata api hasil kejahatan dalam perkara konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya. Yang digunakan dalam pembunuhan Badak Jawa, satwa liar yang di lindungi di kawasan TNUK,” katanya.
Perkara pembunuhan Badak Jawa ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut kelangsungan satwa endemik yang terancam punah. Serta merupakan aset nasional berharga.
“Kejaksaan Negeri Pandeglang telah bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum, instansi pelestarian lingkungan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan konservasi. Barang bukti berbahaya tidak akan pernah kembali kepada masyarakat,” katanya.
Kemudian melalui kegiatan ini Kejaksaan ingin menegaskan bahwa penegakan hukum harus hadir secara nyata dan menyeluruh serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kejaksaan Negeri Pandeglang akan memperkuat penuntutan hingga eksekusi pemusnahan barang bukti secara rutin dan transparan. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam proses hukum ini mulai dari penyidikan, dari temen Polres kemudian penuntutan sampai persidangan pak hakim sampai eksekusi,” katanya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB)
Kejari Pandeglang Ria Ramadhayanti mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari 53 perkara tindak pidana umum.
“Yang terdiri dari 17 perkara tindak pidana narkotika, 20 perkara tindak pidana terhadap perkara ketertiban umum dan keamanan negara dan 16 perkara tindak pidana orang dan harta benda,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











