• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Senjata Pemburu Badak Dimusnahkan, Balai Taman Nasional Ujung Kulon Apresiasi APH

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Kamis, 24 Juli 2025 21:03
in Berita Utama, Pandeglang
0
Senjata Pemburu Badak Dimusnahkan, Balai Taman Nasional Ujung Kulon Apresiasi APH

Petugas dari Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang tengah memusnahkan senjata api para pemburu Badak Jawa di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, Rabu, 23 Juli 2025.

0
SHARES
102
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID-Kejaksaan Negeri Pandeglang telah memusnahkan barang bukti senjata api para pemburu Badak Jawa yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang. Proses pemusnahan barang bukti senjata api disaksikan langsung oleh Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Ardi Andono.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penegakan hukum dari kasus pelanggaran di kawasan konservasi TNUK yang dilakukan oleh para terpidana. Antara lain terpidana atas nama Sunendi, Atang, Sahru, Leli, Sayudin, Karip, Isnen, Willy dan Yogi, berupa senjata api laras panjang organik 1 unit, senjata laras panjang rakitan 3 unit, senjata genggam 1 unit, peluru organik, peluru senjata rakitan, mesiu, serabut kelapa pematik senjata dan lain sebagainya.

Kepala Balai TN Ujung Kulon Ardi Andono mengucapkan, terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Polda Banten.

“Kemudian kepada Kejari Pandeglang dan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, serta Polres Pandeglang yang telah bersinergi menuntaskan kasus perburuan Badak Jawa di TNUK,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 24 Juli 2025.

Kasus tersebut berhasil diproses hingga tuntas di pengadilan Negeri Pandeglang dengan vonis 11 dan 12 tahun penjara bagi para pelaku. Atas vonis tersebut tercatat sebagai tuntutan dan vonis tertinggi untuk kasus perburuan satwa liar di Indonesia.

“Vonis ini menjadi preseden penting sekaligus peringatan keras bagi siapapun yang mencoba merusak dan berburu satwa dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Aco Rahmadi Jaya mengatakan, pemusnahan barang bukti ini menjadi wujud akuntabilitas sekaligus transparansi terhadap publik bahwa proses hukum tidak hanya berhenti terhadap vonis tetapi juga diharapkan tuntas hingga tahap akhir.

“Perlu kami sampaikan diantara barang bukti dimusnahkan terdapat senjata api hasil kejahatan dalam perkara konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya. Yang digunakan dalam pembunuhan Badak Jawa, satwa liar yang di lindungi di kawasan TNUK,” katanya.

Perkara pembunuhan Badak Jawa ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut kelangsungan satwa endemik yang terancam punah. Serta merupakan aset nasional berharga.

“Kejaksaan Negeri Pandeglang telah bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum, instansi pelestarian lingkungan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan konservasi. Barang bukti berbahaya tidak akan pernah kembali kepada masyarakat,” katanya.

Kemudian melalui kegiatan ini Kejaksaan ingin menegaskan bahwa penegakan hukum harus hadir secara nyata dan menyeluruh serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kejaksaan Negeri Pandeglang akan memperkuat penuntutan hingga eksekusi pemusnahan barang bukti secara rutin dan transparan. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam proses hukum ini mulai dari penyidikan, dari temen Polres kemudian penuntutan sampai persidangan pak hakim sampai eksekusi,” katanya.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB)

Kejari Pandeglang Ria Ramadhayanti mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari 53 perkara tindak pidana umum.

“Yang terdiri dari 17 perkara tindak pidana narkotika, 20 perkara tindak pidana terhadap perkara ketertiban umum dan keamanan negara dan 16 perkara tindak pidana orang dan harta benda,” katanya.

Reporter : Purnama Irawan

Editor: Agung S Pambudi

Tags: badakBadak bercula satuberkekuatan hukum tetapganjahandphonekabupaten pandeglangkejahatan ekosistemkejaksaan musnahkan barang buktiKejariPN Pandeglangputusan pengadilanRokokSabusenjata api
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Breaking News: PKS tunjuk Najib Hamas Jadi Ketua PKS Banten

Next Post

Operasi Patuh Maung Polresta Tangerang Hari ke-11, Tilang Manual Menurun

Next Post
Operasi Patuh Maung Polresta Tangerang Hari ke-11, Tilang Manual Menurun

Operasi Patuh Maung Polresta Tangerang Hari ke-11, Tilang Manual Menurun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Penemuan Pelampung dan Life Jacket, Kapolda Pastikan Bukan Milik Jurnalis yang Hilang

by Nurandi
Jumat, 11 September 2026 21:02
0

PANDEGELANG, RADARBANTEN.CO.ID- Kapolda Banten memastikan bahwa penemuan pelampung dan lige jacket di lokasi pencarian jurnalis hilang, pada Kamis 10 September...

Tuntaskan Dukungan KKM Tematik, UNBAJA Serahkan 11 Motor Honda Banten

by Eko Fajar
Jumat, 11 September 2026 21:02
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dukungan mobilitas bagi mahasiswa Universitas Bina Bangsa (UNBAJA) selama pelaksanaan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Tematik resmi dituntaskan....

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.