PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 50 guru di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengajukan gugatan cerai usai menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Ketenagaan pada Dindikpora Kabupaten Pandeglang Mukmin mengatakan, untuk tahun ini tercatat ada 50 orang guru di Kabupaten Pandeglang memilih menyudahi hubungan pernikahan alias ajukan cerai.
“Jumlahnya 50 orang yang mengajukan cerai itu setelah mendapatkan surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (SK PPPK) dan PNS,” ungkapnya, Jumat 25 Juli 2025.
Mukmin menjelaskan, para guru yang menggugat cerai umumnya masih berusia muda. “Rata-rata usia di bawah 40 tahun, meski ada juga yang di atas 45 tahun. Didominasi oleh perempuan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, berbagai faktor menjadi pemicu perceraian, mulai dari persoalan ekonomi, dugaan perselingkuhan, hingga konflik rumah tangga yang berkepanjangan.
“Banyak juga kasus di mana suami kerja di luar daerah tapi tidak jelas ke mana dan tanpa kabar. Itu salah satu yang sering jadi alasan,” ujarnya.
Mukmin menambahkan, pihaknya selalu berupaya memediasi sebelum gugatan cerai benar-benar diajukan ke pengadilan. Namun tak semua upaya itu berhasil.
“Kita coba damaikan dulu. Tapi kalau sudah tidak bisa dipertahankan dan pihak yang bersangkutan tetap kekeuh, ya kami hanya bisa memfasilitasi,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda












