SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota membongkar kasus narkotika jaringan Jakarta. Dari pengungkapan kasus ini, petugas menangkap pengedar berinisial CEK (43) asal Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Informasi yang diperoleh, penangkapan terhadap pelaku berlangsung pada Jumat 18 Juli 2025 sekira pukul 16.25 WIB. Pelaku diamankan saat berada di gang di Lingkungan Benggala, Kelurahan Cipare.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu. Narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut, ditemukan di dalam box motor sebelah kanan dan saku belakang sebelah kanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru saja menyebar paket sabu dan masih menyimpan barang terlarang tersebut di rumah saudaranya. Selanjutnya, petugas yang mendapat informasi tersebut langsung bergegas mendatangi ke dua lokasi dan mengamankan dua paket sabu.
Empat paket sabu 4,6 gram tersebut menurut keterangan pelaku didapat dari bandar yang dia kenal berinisial AK (DPO) asal Cengkareng, Jakarta Barat. Sabu yang diamankan tersebut merupakan sisa yang belum dijatuh ke tangan pemakai. Sebelumnya, dia mengambil sabu tersebut sebanyak 40 gram.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, motif pelaku mengedarkan sabu tersebut karena ekonomi. Sebab, pelaku mendapatkan imbalan Rp 50 ribu setiap satu titik sabu yang dijual kepada konsumen.
“Pelaku ini tugasnya hanya menyebarkan paket sabu, dia diperintahkan AK. Titik lokasinya, sudah ditentukan oleh AK,” katanya, Jumat 25 Juli 2025.
Selain motif ekonomi, alasan pelaku mengedarkan sabu tersebut karena dapat mengonsumsi barang terlarang tersebut secara gratis. “Selain mengedarkan, dia ini (pelaku-red) juga pemakai juga,” ujar Yudha didampingi Kasatresnarkoba Kompol Dimas Arki Jatipratama dan Ps Kasi Humas Ipda Raden M Maulani.
Kasatresnarkoba Kompol Dimas Arki Jatipratama menambahkan, selain empat paket sabu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan digital, dua pack plastik bening, dua buah lakban, sepeda motor Honda Genio dan satu unit ponsel.
Akibat perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk ancaman pidananya diatas lima tahun. Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











