• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Cilegon

Mogok Kerja 24 Jam, 92 Pekerja PT Bungasari Justru Di‑PHK! Ini Alasannya

Adam Fadillah by Adam Fadillah
Sabtu, 26 Juli 2025 16:34
in Cilegon

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Faruk Oktavian.

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi mogok kerja 24 jam oleh 92 karyawan PT Bungasari Flour Mills di Cilegon justru berakhir pahit: mereka dikeluarkan dari perusahaan. Manajemen menyatakan aksi tersebut tidak sah, sehingga berujung PHK massal.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, konflik ini bermula dari kebijakan mutasi satu pegawai ke Medan yang ditolak oleh serikat pekerja. Aksi penolakan itu memicu mogok selama 24 jam penuh.

RelatedPosts

PUPR Cilegon

PUPR Cilegon Anggarkan Rp3 Miliar untuk Normalisasi Tiga Tandon Cegah Banjir

Kamis, 29 Oktober 2026 17:15
Pedagang Pasar Cilegon Wajib QRIS 2027

Mulai 2027, Pedagang Pasar Cilegon Wajib Bayar Retribusi dan Sewa Kios Pakai QRIS

Kamis, 29 Oktober 2026 15:49
Operasi Patuh Maung 2026 Cilegon

Operasi Patuh Maung 2026 di Cilegon, Sejumlah Pengendara Motor Terjaring Tilang Manual

Kamis, 29 Oktober 2026 15:41
Periksa 2.100 kapal Kemenhub

Paska Kebakaran KMP Batumandi, Kemenhub Bakal Periksa 2.100 Kapal

Kamis, 29 Oktober 2026 10:29

Namun, surat pemberitahuan mogok yang dikirim ke manajemen serta Disnaker hanya mencantumkan waktu mogok dari pukul 07.00 hingga 18.00 WIB.

“Ketidaksesuaian durasi ini menjadi celah yang dijadikan dasar oleh perusahaan untuk menyatakan mogok kerja tidak sah,” ungkap Faruk, Sabtu, 26 Juli 2025.

Faruk lantas menjelaskan bahwa mutasi sejatinya adalah hak prerogatif manajemen untuk efisiensi operasional. Namun jika dianggap tidak wajar atau bertentangan dengan PKB dan peraturan perusahaan, mutasi bisa memicu konflik.

“Mutasi yang tidak diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan (PP) berpotensi memicu perselisihan. Jika mutasi dianggap tidak wajar, mogok kerja bisa muncul sebagai bentuk perlawanan,” jelasnya.

Faruk juga mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 bahwa hak mogok memang dilindungi—namun harus sesuai prosedur, termasuk pemberitahuan tertulis tujuh hari sebelumnya dan durasi aksi yang jelas.

“Dalam kasus ini, serikat pekerja menyampaikan pemberitahuan mogok dari jam 07.00 hingga 18.00 WIB, namun aksi dilakukan selama 24 jam. Ini menjadi dasar perusahaan menyatakan mogok tidak sah,” ujarnya.

Faruk menambahkan bahwa pelanggaran prosedur seperti ini bisa membuat hak perlindungan hukum pekerja dicabut, dan mereka dapat dianggap mangkir jika tidak kembali bekerja setelah aksi.

“Pelanggaran prosedur seperti ini bisa membuat pekerja dianggap tidak dilindungi UU. Kalau tidak kembali bekerja setelah mogok, bisa dianggap mangkir,” tegasnya.

Walau perusahaan memiliki dasar hukum untuk PHK, Faruk menekankan bahwa pemutusan hubungan kerja tetap harus melalui mekanisme penyelesaian sengketa sesuai UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI.

Editor : Merwanda

Tags: Bungasari CilegonDisnaker Cilegonhubungan industrialKetenagakerjaanMogok Kerjamutasi karyawanpenyelesaian perselisihanPHK massalserikat pekerjaUU Ketenagakerjaan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

KP3B Banten Ditutup Jam 8 Malam, Satpol PP: Biar Gak Jadi Tempat Maksiat!

Next Post

Tak Mau Kalah di Rumah Sendiri, Pembalap Asli Pandeglang Siap Tempur di Open Road Race 2025

Next Post

Tak Mau Kalah di Rumah Sendiri, Pembalap Asli Pandeglang Siap Tempur di Open Road Race 2025

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Selasa, 27 Oktober 2026 10:07
Penipuan Investasi arisan

Tipu Puluhan Korban, Tersangka Arisan Fiktif Rp 2,8 Miliar Ditahan Polda Banten

Kamis, 29 Oktober 2026 09:04
Tutup Usia, Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Ternyata Mengidap Sakit Ini

Tutup Usia, Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Ternyata Mengidap Sakit Ini

Rabu, 28 Oktober 2026 11:47
Pembangunan Makodim Tangsel

Pangdam Jaya Apresiasi Pemkot Tangsel Dukung Pembangunan Makodim

Rabu, 28 Oktober 2026 14:22
Polresta Tangerang

Polda Banten Tegaskan Kapolresta Tangerang Tidak Ditahan Mabes Polri

Senin, 26 Oktober 2026 15:42
Operasi patuh maung 2026

Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Jalan Dekat Puspemkab Tangerang

Senin, 26 Oktober 2026 17:47
Hari Ketiga Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Gelar Operasi di Empat Lokasi Ini

Hari Ketiga Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Gelar Operasi di Empat Lokasi Ini

Rabu, 28 Oktober 2026 11:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Imigrasi Serang

Barron Ichsan Monitoring Kantor Imigrasi Serang, Pastikan Pelayanan Masyarakat Sesuai SOP

by Fahmi
Kamis, 29 Oktober 2026 17:25
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan, melakukan monitoring pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas...

Dishub Tangsel kembangkan ITTS

Dishub Tangsel Transformasi ATCS ke ITTS untuk Tingkatkan Pengendalian Lalu Lintas

by Syaiful Adha
Kamis, 29 Oktober 2026 17:22
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus mengembangkan sistem pengendalian lalu lintas dari Area Traffic...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.