SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten kini memberlakukan pembatasan jam operasional Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Kota Serang. Kawasan tersebut resmi ditutup pada pukul 20.00 WIB setiap harinya.
Penutupan lebih awal ini dilakukan setelah Satpol PP Provinsi Banten mendapati banyak aktivitas yang dinilai menyimpang di malam hari, salah satunya pasangan muda-mudi yang sering pacaran di area KP3B.
Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Agus Supriyadi, mengatakan pembatasan jam operasional dilakukan demi menjaga ketertiban dan mencegah kesan negatif terhadap kawasan pemerintahan.
“Kita temukan banyak yang pacaran segala macam. Jadi mending ditutup saja biar aman. Jangan sampai ada kesan tempat maksiat segala macam,” tegas Agus, Jumat 25 Juli 2025.
Agus menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah menegur langsung pasangan yang kedapatan berpacaran. Namun, karena kejadian serupa terus berulang, maka kebijakan pembatasan mulai diberlakukan secara resmi.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan masyarakat yang bersifat positif tetap diperbolehkan di siang hingga sore hari. Misalnya, untuk olahraga pagi atau sore.
Namun, saat malam tiba, seluruh akses ke KP3B akan ditutup demi menjaga situasi yang kondusif.
“Karena waktu salat sudah selesai, yang salat Isya sudah selesai, kita tidak menghalangi orang ke Masjid Raya Al Bantani,” jelasnya.
Adapun bagi pegawai yang memiliki aktivitas dinas di atas pukul 20.00 WIB, diwajibkan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Satpol PP melalui kontak yang telah ditentukan.
Kebijakan ini ditegaskan dalam surat resmi bernomor B-000/293/Satpol.PP/2025, yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten.
Selain soal jam malam, aturan ini juga mencakup pengaturan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) dan ruang terbuka publik di kawasan KP3B.
Editor : Merwanda











