slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Cilegon

Mogok Kerja 24 Jam, 92 Pekerja PT Bungasari Justru Di‑PHK! Ini Alasannya

Adam Fadillah by Adam Fadillah
26-07-2025 16:34:35
in Cilegon

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Faruk Oktavian.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi mogok kerja 24 jam oleh 92 karyawan PT Bungasari Flour Mills di Cilegon justru berakhir pahit: mereka dikeluarkan dari perusahaan. Manajemen menyatakan aksi tersebut tidak sah, sehingga berujung PHK massal.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, konflik ini bermula dari kebijakan mutasi satu pegawai ke Medan yang ditolak oleh serikat pekerja. Aksi penolakan itu memicu mogok selama 24 jam penuh.

Baca Juga :

Disnaker Kabupaten Tangerang Dorong Mediasi Perselisihan Upah di PT Molex Ayus

Lebih dari 50 Persen Peserta Rekrutmen Security Disnaker Cilegon Sudah PKWT

Diduga Di-PHK Sepihak, 6 Eks Karyawan PT Semen Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum

Fasilitasi Korban PHK, Disnaker Cilegon Buka Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi

Namun, surat pemberitahuan mogok yang dikirim ke manajemen serta Disnaker hanya mencantumkan waktu mogok dari pukul 07.00 hingga 18.00 WIB.

“Ketidaksesuaian durasi ini menjadi celah yang dijadikan dasar oleh perusahaan untuk menyatakan mogok kerja tidak sah,” ungkap Faruk, Sabtu, 26 Juli 2025.

Faruk lantas menjelaskan bahwa mutasi sejatinya adalah hak prerogatif manajemen untuk efisiensi operasional. Namun jika dianggap tidak wajar atau bertentangan dengan PKB dan peraturan perusahaan, mutasi bisa memicu konflik.

“Mutasi yang tidak diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan (PP) berpotensi memicu perselisihan. Jika mutasi dianggap tidak wajar, mogok kerja bisa muncul sebagai bentuk perlawanan,” jelasnya.

Faruk juga mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 bahwa hak mogok memang dilindungi—namun harus sesuai prosedur, termasuk pemberitahuan tertulis tujuh hari sebelumnya dan durasi aksi yang jelas.

“Dalam kasus ini, serikat pekerja menyampaikan pemberitahuan mogok dari jam 07.00 hingga 18.00 WIB, namun aksi dilakukan selama 24 jam. Ini menjadi dasar perusahaan menyatakan mogok tidak sah,” ujarnya.

Faruk menambahkan bahwa pelanggaran prosedur seperti ini bisa membuat hak perlindungan hukum pekerja dicabut, dan mereka dapat dianggap mangkir jika tidak kembali bekerja setelah aksi.

“Pelanggaran prosedur seperti ini bisa membuat pekerja dianggap tidak dilindungi UU. Kalau tidak kembali bekerja setelah mogok, bisa dianggap mangkir,” tegasnya.

Walau perusahaan memiliki dasar hukum untuk PHK, Faruk menekankan bahwa pemutusan hubungan kerja tetap harus melalui mekanisme penyelesaian sengketa sesuai UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI.

Editor : Merwanda

Tags: Bungasari CilegonDisnaker Cilegonhubungan industrialKetenagakerjaanMogok Kerjamutasi karyawanpenyelesaian perselisihanPHK massalserikat pekerjaUU Ketenagakerjaan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

KP3B Banten Ditutup Jam 8 Malam, Satpol PP: Biar Gak Jadi Tempat Maksiat!

Next Post

Tak Mau Kalah di Rumah Sendiri, Pembalap Asli Pandeglang Siap Tempur di Open Road Race 2025

Related Posts

Disnaker Kabupaten Tangerang Dorong Mediasi Perselisihan Upah di PT Molex Ayus
Tangerang

Disnaker Kabupaten Tangerang Dorong Mediasi Perselisihan Upah di PT Molex Ayus

by Mulyadi
Rabu, 1 Juli 2026 06:04

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang terus mendorong penyelesaian perselisihan hubungan industrial di PT Molex Ayus...

Read moreDetails

Lebih dari 50 Persen Peserta Rekrutmen Security Disnaker Cilegon Sudah PKWT

Diduga Di-PHK Sepihak, 6 Eks Karyawan PT Semen Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum

Fasilitasi Korban PHK, Disnaker Cilegon Buka Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi MLT Perumahan Pekerja di Pandeglang

Disnaker Cilegon dan PT Krakatau Posco Memperkuat Hubungan Industrial Lewat Workshop Strategis

Dua Alumni SMKN 1 Cilegon Berangkat ke Osaka Jepang, Bukti Lulusan Vokasi Siap Bersaing Global

THR Lebaran 2026 di Cilegon Diminta Cair H-14, Disnaker Siapkan Surat Edaran Wali Kota

Gelombang PHK PT Krakatau Osaka Steel, DPRD Cilegon Minta Hak 167 Pekerja Dipenuhi

11 Karyawan Krakatau Steel Tolak Golden Handshake, Proses Masuk Mediasi Disnaker

Next Post

Tak Mau Kalah di Rumah Sendiri, Pembalap Asli Pandeglang Siap Tempur di Open Road Race 2025

The Jeblogs: Band Rock Asal Klaten yang Nggak Lupa Akar

Warga Curhat Soal Banjir, Bupati Tangerang Beri Respons Tak Terduga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

Rabu, 15 Juli 2026 20:36

Bupati Serang Lantik 21 Pejabat Administrator dan Camat, Berikan Pesan ini

Rabu, 15 Juli 2026 18:26

Bobol Tiga Rumah Warga, Remaja Asal Tunjungteja Ditangkap Polsek Jawilan

Rabu, 15 Juli 2026 18:25

Berantas THM dan Miras, Walikota Serang Usulkan Ingin Pidana dan Denda Berat

Rabu, 15 Juli 2026 18:24

Selain Bangun Sekolah Baru, Pemkot Serang Bakal Tingkatkan Status Sekolah Satu Atap

Rabu, 15 Juli 2026 18:22

10 Armada Damkar Tangsel Menua, Pemkot Siapkan Peremajaan Bertahap

Rabu, 15 Juli 2026 18:19
BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

Rabu, 15 Juli 2026 20:36

Bupati Serang Lantik 21 Pejabat Administrator dan Camat, Berikan Pesan ini

Rabu, 15 Juli 2026 18:26

Bobol Tiga Rumah Warga, Remaja Asal Tunjungteja Ditangkap Polsek Jawilan

Rabu, 15 Juli 2026 18:25

Berantas THM dan Miras, Walikota Serang Usulkan Ingin Pidana dan Denda Berat

Rabu, 15 Juli 2026 18:24

Selain Bangun Sekolah Baru, Pemkot Serang Bakal Tingkatkan Status Sekolah Satu Atap

Rabu, 15 Juli 2026 18:22

10 Armada Damkar Tangsel Menua, Pemkot Siapkan Peremajaan Bertahap

Rabu, 15 Juli 2026 18:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

by AdityaRamadhan
Rabu, 15 Juli 2026 20:36

KOTA TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Guna mempermudah layanan pertanahan terhadap masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Tangerang menghadirkan layanan virtual office. Melalui layanan ini...

Bupati Serang Lantik 21 Pejabat Administrator dan Camat, Berikan Pesan ini

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 15 Juli 2026 18:26

SERNAG, RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melantik 21 pejabat administrator setingkat eselon III dan IV untuk mengisi sejumlah jabatan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak