CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID–Proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kota Cilegon senilai Rp102 miliar yang sedianya dibiayai Bank Dunia resmi dibatalkan.
Sebagai gantinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan mendapatkan bantuan kompensasi berupa 55 unit becak motor (cator) dan 15 unit mobil pick up dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Wali Kota Cilegon, Robinsar, saat ditemui di Kantor Wali Kota Cilegon, Selasa 29 Juli 2025, membenarkan adanya pembatalan tersebut.
“Update hari ini, kemarin baru turun suratnya beberapa hari lalu. Bantuan dari World Bank itu semua daerah dibatalkan,” ujar Robinsar.
Menurutnya, pihak Kementerian PUPR dijadwalkan datang ke Kota Cilegon hari ini untuk menyampaikan konfirmasi resmi terkait keputusan itu.
Namun Robinsar menegaskan, meski proyek batal, Pemkot tetap berkomitmen mengatasi persoalan sampah secara konkret.
“Kita juga harus ambil langkah yang konkret dalam rangka penguraian sampah di Cilegon, karena per hari kita menghasilkan sampah sampai 270 ton,” katanya.
Robinsar menilai, tanpa pengelolaan yang baik, sampah akan terus menjadi beban dan menumpuk di berbagai titik. Oleh sebab itu, Pemkot Cilegon akan tetap melanjutkan upaya pengelolaan sampah agar bisa bernilai guna.
“Kita harus kelola agar bisa lebih bernilai dan tidak selalu jadi masalah,” tambahnya.
Bantuan itu rencananya akan mulai terealisasi pada Juni 2026, setelah seluruh proses administrasi dan teknis diselesaikan oleh kementerian terkait.
Sebelumnya, pembangunan TPST di Cilegon masuk dalam program nasional “Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project” (ISWMP) yang dibiayai oleh Bank Dunia.
Namun, belakangan proyek tersebut dibatalkan untuk seluruh daerah penerima, termasuk Kota Cilegon.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











