CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Tradisi berjabat tangan atau al-mushafahah dikenal luas dalam ajaran Islam. Tak hanya sebagai bentuk sopan santun, berjabat tangan juga diyakini memiliki keutamaan spiritual.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan al-Barra bin ‘Azib, Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah dua orang Muslim bertemu lalu berjabat tangan, kecuali dosa-dosa mereka diampuni sebelum mereka berpisah.” (HR. Ibnu Majah).
Hadis tersebut sering dijadikan dasar bahwa berjabat tangan adalah wujud kasih sayang dan persaudaraan di antara sesama Muslim.
Menurut Anas bin Malik, para sahabat Nabi juga biasa berjabat tangan ketika bertemu. Hal ini memperkuat bahwa tradisi berjabat tangan bukan sekadar budaya, tetapi bagian dari sunnah.
Namun, persoalan muncul saat tradisi ini melibatkan lawan jenis yang bukan mahram.
Mayoritas Ulama Melarang
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan non-mahram tidak diperbolehkan dalam Islam. Pendapat ini didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis yang menekankan pentingnya menjaga batas interaksi antara laki-laki dan perempuan.
Salah satunya adalah QS an-Nur ayat 31, yang mengatur soal aurat dan interaksi perempuan dengan pria non-mahram. Sentuhan fisik seperti berjabat tangan dinilai bisa membuka pintu fitnah.
Hadis dari Aisyah RA juga sering dikutip. Ia mengatakan bahwa dalam proses baiat, Rasulullah SAW tidak pernah menyentuh tangan perempuan yang bukan istrinya. “Tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan perempuan kecuali perempuan yang beliau miliki.” (HR. al-Bukhari).
Bahkan dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda, “Ditusuknya kepala seseorang dengan besi lebih baik baginya daripada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya.” (HR. ath-Thabrani). Hadis ini menjadi rujukan bagi mereka yang menolak jabat tangan lawan jenis.
Pendapat Ulama Kontemporer
Meski demikian, sebagian ulama modern seperti Syekh Yusuf al-Qaradhawi memiliki pandangan yang lebih longgar.
Ia menilai, berjabat tangan dengan lawan jenis non-mahram tidak selalu haram, selama tidak disertai syahwat dan tidak menimbulkan fitnah. Menurutnya, konteks sosial dan budaya juga perlu dipertimbangkan.
Pandangan ini merujuk pada QS an-Nur ayat 60 yang memberikan keringanan bagi perempuan lanjut usia, serta riwayat dari Ummu ‘Athiyyah yang menyebutkan para perempuan pernah membaiat Rasulullah SAW.
Beberapa ulama juga menafsirkan istilah “menyentuh” dalam hadis secara majazi, bukan secara harfiah.
Kesimpulan
Dengan beragam pendapat tersebut, umat Islam diimbau untuk berhati-hati dan mempertimbangkan konteks saat berjabat tangan dengan lawan jenis. Kehati-hatian, niat yang lurus, dan situasi yang tidak menimbulkan syubhat menjadi kunci dalam menyikapi persoalan ini.
Editor: Merwanda










