slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Khasanah

Hukum Jabat Tangan Lawan Jenis dalam Islam, Ini Penjelasan Ulama

Adam Fadillah by Adam Fadillah
31-07-2025 10:16:33
in Khasanah

Ilustrasi orang berjabat tangan. By Freepik

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Tradisi berjabat tangan atau al-mushafahah dikenal luas dalam ajaran Islam. Tak hanya sebagai bentuk sopan santun, berjabat tangan juga diyakini memiliki keutamaan spiritual.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan al-Barra bin ‘Azib, Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah dua orang Muslim bertemu lalu berjabat tangan, kecuali dosa-dosa mereka diampuni sebelum mereka berpisah.” (HR. Ibnu Majah).

Hadis tersebut sering dijadikan dasar bahwa berjabat tangan adalah wujud kasih sayang dan persaudaraan di antara sesama Muslim.

Menurut Anas bin Malik, para sahabat Nabi juga biasa berjabat tangan ketika bertemu. Hal ini memperkuat bahwa tradisi berjabat tangan bukan sekadar budaya, tetapi bagian dari sunnah.

Baca Juga :

No Content Available

Namun, persoalan muncul saat tradisi ini melibatkan lawan jenis yang bukan mahram.

Mayoritas Ulama Melarang

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan non-mahram tidak diperbolehkan dalam Islam. Pendapat ini didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis yang menekankan pentingnya menjaga batas interaksi antara laki-laki dan perempuan.

Salah satunya adalah QS an-Nur ayat 31, yang mengatur soal aurat dan interaksi perempuan dengan pria non-mahram. Sentuhan fisik seperti berjabat tangan dinilai bisa membuka pintu fitnah.

Hadis dari Aisyah RA juga sering dikutip. Ia mengatakan bahwa dalam proses baiat, Rasulullah SAW tidak pernah menyentuh tangan perempuan yang bukan istrinya. “Tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan perempuan kecuali perempuan yang beliau miliki.” (HR. al-Bukhari).

Bahkan dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda, “Ditusuknya kepala seseorang dengan besi lebih baik baginya daripada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya.” (HR. ath-Thabrani). Hadis ini menjadi rujukan bagi mereka yang menolak jabat tangan lawan jenis.

Pendapat Ulama Kontemporer

Meski demikian, sebagian ulama modern seperti Syekh Yusuf al-Qaradhawi memiliki pandangan yang lebih longgar.

Ia menilai, berjabat tangan dengan lawan jenis non-mahram tidak selalu haram, selama tidak disertai syahwat dan tidak menimbulkan fitnah. Menurutnya, konteks sosial dan budaya juga perlu dipertimbangkan.

Pandangan ini merujuk pada QS an-Nur ayat 60 yang memberikan keringanan bagi perempuan lanjut usia, serta riwayat dari Ummu ‘Athiyyah yang menyebutkan para perempuan pernah membaiat Rasulullah SAW.

Beberapa ulama juga menafsirkan istilah “menyentuh” dalam hadis secara majazi, bukan secara harfiah.

Kesimpulan

Dengan beragam pendapat tersebut, umat Islam diimbau untuk berhati-hati dan mempertimbangkan konteks saat berjabat tangan dengan lawan jenis. Kehati-hatian, niat yang lurus, dan situasi yang tidak menimbulkan syubhat menjadi kunci dalam menyikapi persoalan ini.

Editor: Merwanda

Tags: etika sosial muslimfiqih pergaulanhadis Rasulullahhukum jabat tanganhukum syariat Islaminteraksi lawan jenisjabat tangan dalam Islammahram dan non mahramtradisi sahabat NabiYusuf Qaradhawi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tak Perlu ke Polres, Ini Lokasi SIM Keliling di Pandeglang Hari Ini, Kamis 31 Juli 2025

Next Post

Viral Video Pemusnahan HP, Kejari Cilegon Tegaskan Bukan Milik Siswa

Related Posts

No Content Available
Next Post

Viral Video Pemusnahan HP, Kejari Cilegon Tegaskan Bukan Milik Siswa

Andra Tegaskan Kewenangan Rotasi Jabatan Ada di Tangannya, Pengamat: Gubernur Marah Besar

Dini Hari, Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

Kamis, 9 Juli 2026 18:06

Temuan BPK Soal Proyek Videotron, Kepala Dinkes Banten Berkilah

Kamis, 9 Juli 2026 18:01

Lahan Parkir di RSDP Serang Tidak Memadai, Manajemen Diminta Cari Investor

Kamis, 9 Juli 2026 17:46

Indukan Diperbaharui, Produksi Benih Ikan di BBI Baros Meningkat

Kamis, 9 Juli 2026 17:37

Klaster Mimosa di Paramount Petals Tembus Langsung Akses Tol KM 25 Jakarta-Tangerang

Kamis, 9 Juli 2026 17:35

HUT ke-8, RSUD Kota Serang Gelar Berbagai Kegiatan Sosial

Kamis, 9 Juli 2026 17:01

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

Kamis, 9 Juli 2026 18:06

Temuan BPK Soal Proyek Videotron, Kepala Dinkes Banten Berkilah

Kamis, 9 Juli 2026 18:01

Lahan Parkir di RSDP Serang Tidak Memadai, Manajemen Diminta Cari Investor

Kamis, 9 Juli 2026 17:46

Indukan Diperbaharui, Produksi Benih Ikan di BBI Baros Meningkat

Kamis, 9 Juli 2026 17:37

Klaster Mimosa di Paramount Petals Tembus Langsung Akses Tol KM 25 Jakarta-Tangerang

Kamis, 9 Juli 2026 17:35

HUT ke-8, RSUD Kota Serang Gelar Berbagai Kegiatan Sosial

Kamis, 9 Juli 2026 17:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 9 Juli 2026 18:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menghentikan penyelidikan laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang...

Temuan BPK Soal Proyek Videotron, Kepala Dinkes Banten Berkilah

by Yusuf Permana
Kamis, 9 Juli 2026 18:01

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada proyek pengadaan videotron tahun...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak