PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bagi warga Pandeglang yang ingin memperpanjang SIM, kini tak perlu repot datang ke kantor Polres.
Satlantas Polres Pandeglang menyediakan layanan SIM keliling yang hadir di dua lokasi berbeda setiap Kamis.
Dilansir dari akun Instagram resmi @satlantaspolrespandeglang, layanan SIM keliling hari ini, Kamis, 31 Juli 2025, tersedia di Labuan dan Panimbang.
Berikut lokasi dan jam operasional SIM keliling di Pandeglang hari ini:
Labuan: Mulai pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB
Panimbang: Mulai pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB
Khusus di Panimbang, layanan ini rutin hadir setiap Kamis di minggu pertama awal bulan.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk perpanjangan SIM, warga cukup membawa dokumen sebagai berikut:
SIM asli yang masih berlaku
KTP asli
Fotokopi KTP dan SIM (masing-masing 3 lembar)
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat hasil tes psikologi
Perlu diketahui, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Bagi yang ingin membuat SIM baru, tetap harus datang langsung ke Satpas SIM Mapolres Pandeglang.
Biaya Perpanjangan SIM
Berikut biaya resmi perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus antre di Polres.
Untuk informasi lebih lanjut dan update jadwal SIM keliling lainnya, masyarakat dapat mengikuti akun Instagram resmi Satlantas Polres Pandeglang di @satlantaspolrespandeglang.
Editor: Merwanda











