PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Luas lahan sawah di Kabupaten Pandeglang menyusut 267 hektare pada tahun 2025. Kondisi ini menyebabkan Pandeglang kehilangan potensi panen gabah sebanyak ribuan ton per sekali masa masa panen.
Berdasarkan data di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, lahan sawah di Kabupaten Pandeglang sebelumnya seluas 52.640 hektare. Kini, tahun 2025, menjadi 52.373 hektare.
Penyusutan lahan sawah seluas 267 hektare ini salah satu penyebabnya adalah akibat proyek Tol Serang-Panimbang (Serpan)
Sawah mengalami pengusutan yaitu di sepanjang Tol Serang-Panimang Seksi 3 Ruas Bojong-Panimbang sepanjang 33 kilometer.
“Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Pertanian melalui Pusat Data dan Informasi Pertanian, luas lahan sawah menyusut 267 hektare. Dari sebelumnya sepuas 52.640 hektare menjadi 51.373 hektare,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, Nasir, kepada RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Nasir menjelaskan, penyusutan lahan sawah ini akibat alih fungsi lahan produktif terjadi di beberapa kecamatan seperti Patia, Pagelaran, Picung, Bojong, Panimbang.
“Lahan sawah produktif di wilayah tersebut kini sudah beralih fungsi menjadi area lahan proyek strategis nasional. Yaitu Jalan Tol Serang Panimbang,” katanya.
Alih fungsi lahan sawah juga terjadi karena menjadi permukiman penduduk serta bangunan komersial lainnya seperti bangunan ruko, kios, dan warung.
“Ketika sebuah wilayah sudah terakses infrastruktur seperti jalan besar, pasti di kiri kanannya akan tumbuh rumah, ruko, bahkan kantor. Ini yang kita lihat di banyak lokasi,” katanya.
Penyusutan sawah ini berimbas pada hasil produksi gabah di tingkat petani.
“Kalau dirata-ratakan hasil produktivitas sawah menghasilkan gabah 6,25 ton per hektare, jika dikalikan penyusutan 267 hektare, maka Pandeglang akan kehilangan potensi gabah hasil panen hingga 1.668 ton per satu kali panen,” katanya.
Nasir mengungkapkan, sebagai langkah antisipasi penyusutan hasil panen padi, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang telah menyusun berbagai strategi untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi pangan. Salah satunya adalah Program Optimalisasi Lahan (Oplah) yang berfokus pada peningkatan indeks pertanaman.
“Kita mendorong agar sawah yang biasanya ditanam sekali menjadi dua kali, bahkan dari tiga kali bisa empat kali dalam setahun. Ini kita dukung dengan penerapan teknologi budi daya, alsintan, serta pengelolaan air yang optimal,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga membuka daerah baru untuk areal tanam dengan memanfaatkan lahan non-produktif yang kini bisa digarap berkat tersedianya sumber air.
“Upaya mempertahankan ketahanan pangan di Pandeglang tak hanya bergantung pada lahan yang ada, tetapi juga pada efektivitas strategi pengelolaan dan sinergi lintas sektor. Termasuk regulasi yang mendukung di tingkat daerah,” katanya.
Salah satu regulasinya yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah diberlakukan di tingkat pusat. Akan tetapi, sampai saat ini Kabupaten Pandeglang belum memiliki peraturan daerah yang mengikat untuk melindungi sawah-sawah produktif dari konversi lahan.
“Kami sebenarnya sudah mulai sejak 2015 dengan kajian awal, dilanjutkan dengan delineasi lahan bersama IPB di 2016. DPRD pun sempat mengusulkan Perda inisiatif dewan untuk LP2B, tapi sampai hari ini belum juga disahkan,” katanya.
Padahal, Nasir menegaskan, apabila Perda LP2B telah disahkan, maka seluruh lahan yang masuk dalam kawasan lindung tersebut tidak bisa dialihfungsikan sembarangan.
“Kecuali untuk kepentingan umum dengan mekanisme penggantian oleh pemerintah daerah. Jadi Perda LP2B ini menjadi bagian dari salah satu dapat melindungi lahan pertanian sawah khususnya dari alih fungsi lahan,” katanya.
Jabatan Fungsional Periksalah Legislatif pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang, Noval, mengatakan bahwa usulan Perda LP2B itu merupakan usulan inisiatif DPRD pada tahun 2015.
“Setelah itu tidak ada tindak lanjutnya setelah diajukan di tingkat provinsi. Karena waktu itu RTRW (Rencana Tata Ruang Ruang Wilayah) belum diubah. Dari provinsi sampai sekarang belum ada kabar,” katanya.
Sedangkan, dari masa kepemimpinan Bupati Irna Narulita sudah kelebur sampai 2026 itu masih belum turun juga.
“Malah sekarang RPJMD sekarang yang terbaru sudah turun, sudah evaluasi yang bupati baru. Di provinsi itu mandeknya, sebenarnya sudah dibahas dari zaman Dewan tahun 2015 dulu,” katanya.
Editor: Agus Priwandono
Reporter : Purnama Irawan











