SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bakal merevisi Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) tahun ini, salah satunya tentang hiburan malam.
Pembahasan tersebut berlangsung di aula Sekretariat Daerah Kota Serang, pada Senin, 4 Agustus 2025.
Walikota Serang, Budi Rustandi mengatakan, revisi Perda PUK itu untuk kejelasan pasal-pasal agar tidak menimbulkan ambiguitas serta memastikan aturan tersebut mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberi ruang bagi praktik hiburan ilegal.
Menurut Budi, revisi Perda ini harus mampu menyelaraskan kepentingan antara Pemerintah Kota, legislatif, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Tujuan utama adalah agar Perda bisa secara jelas melarang bentuk hiburan yang tidak sesuai dengan norma yang ditetapkan pemerintah daerah, kecuali jenis hiburan yang diperbolehkan seperti karaoke keluarga tanpa pemandu lagu.
Ia juga meminta agar dalam pasal revisi nanti disebutkan secara tegas sanksi administratif, hingga tindakan pembongkaran jika terjadi pelanggaran.
“Kalau ada pelanggaran, tidak usah banyak surat peringatan. Langsung ditutup,” ujarnya.
Budi menegaskan, tidak ada ruang lagi bagi tempat hiburan malam berdiri di Kota Serang, kecuali di lingkungan hotel yang kewenangannya diatur oleh pemerintah pusat.
Ia juga mengingatkan agar restoran tidak dijadikan celah untuk membuka tempat hiburan yang berkedok usaha kuliner.
“Kalau tidak disebutkan secara tegas di Perdanya, nanti semua restoran pada buka hiburan. Saya tidak mau itu terjadi,” tegasnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











