• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Pemkot Serang Bakal Revisi Perda Tahun Ini, Salah Satunya Bahas Nasib Tempat Hiburan Malam

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Senin, 4 Agustus 2025 20:47
in Berita Utama, Kota Serang
Pemkot Serang Bakal Revisi Perda Tahun Ini, Salah Satunya Bahas Nasib Tempat Hiburan Malam

Walikota Serang, Budi Rustandi

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bakal merevisi Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) tahun ini, salah satunya tentang hiburan malam.

Pembahasan tersebut berlangsung di aula Sekretariat Daerah Kota Serang, pada Senin, 4 Agustus 2025.

RelatedPosts

Transportasi umum Kota Serang

Pemkot Serang Jajaki Kerja Sama DAMRI untuk Perbaiki Transportasi Umum

Rabu, 23 September 2026 07:00
PSEL Kota Serang

Pembahasan Kerja Sama PSEL Kota Serang Diskors, Ini Alasannya

Rabu, 23 September 2026 06:56
anak tercebur sumur Lebak

Tim SAR Evakuasi Anak Tercebur Sumur di Cibadak Lebak, Korban Meninggal

Rabu, 23 September 2026 06:53
Universitas Esa Unggul

Dari Kampus ke Masyarakat, Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Praktikkan Ilmu Kesehatan di Senen

Selasa, 22 September 2026 20:38

Walikota Serang, Budi Rustandi mengatakan, revisi Perda PUK itu untuk kejelasan pasal-pasal agar tidak menimbulkan ambiguitas serta memastikan aturan tersebut mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberi ruang bagi praktik hiburan ilegal.

Menurut Budi, revisi Perda ini harus mampu menyelaraskan kepentingan antara Pemerintah Kota, legislatif, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Tujuan utama adalah agar Perda bisa secara jelas melarang bentuk hiburan yang tidak sesuai dengan norma yang ditetapkan pemerintah daerah, kecuali jenis hiburan yang diperbolehkan seperti karaoke keluarga tanpa pemandu lagu.

Ia juga meminta agar dalam pasal revisi nanti disebutkan secara tegas sanksi administratif, hingga tindakan pembongkaran jika terjadi pelanggaran.

“Kalau ada pelanggaran, tidak usah banyak surat peringatan. Langsung ditutup,” ujarnya.

Budi menegaskan, tidak ada ruang lagi bagi tempat hiburan malam berdiri di Kota Serang, kecuali di lingkungan hotel yang kewenangannya diatur oleh pemerintah pusat.

Ia juga mengingatkan agar restoran tidak dijadikan celah untuk membuka tempat hiburan yang berkedok usaha kuliner.

“Kalau tidak disebutkan secara tegas di Perdanya, nanti semua restoran pada buka hiburan. Saya tidak mau itu terjadi,” tegasnya.

Reporter: Nahrul Muhilmi

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Budi Rustandidiskotikkaraokepemandu laguPemkot SerangPerda PUKTempat hiburan malamTHMusaha kulinerWalikota Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Soal Nasib PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan BKPSDM Pandeglang

Next Post

Fenomena Maraknya Bendera One Piece, Embay Mulya Syarief: Jangan Lupakan Semangat Kebangsaan

Next Post
Fenomena Maraknya Bendera One Piece, Embay Mulya Syarief: Jangan Lupakan Semangat Kebangsaan

Fenomena Maraknya Bendera One Piece, Embay Mulya Syarief: Jangan Lupakan Semangat Kebangsaan

tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, DPRD Minta Dipotong

Selasa, 22 September 2026 13:14
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, Dimyati: Kita Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 14:06
DED Dikoreksi Kementerian PU, Pasar Badak Bakal Dibongkar Total

DED Dikoreksi Kementerian PU, Pasar Badak Bakal Dibongkar Total

Selasa, 22 September 2026 07:27
Pemkot Cilegon Kaji Skema Pemangkasan TPP ASN, Tak Akan Dipukul Rata

Pemkot Cilegon Kaji Skema Pemangkasan TPP ASN, Tak Akan Dipukul Rata

Selasa, 22 September 2026 13:36
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Sosialisasikan PERINTIS 10 Hari

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Sosialisasikan PERINTIS 10 Hari

Selasa, 22 September 2026 10:58
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kunjungan Perpustakaan Cilegon

Kunjungan Perpustakaan Cilegon Tembus 53.075 Orang hingga Agustus 2026

by Adam Fadillah
Rabu, 23 September 2026 07:14
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Perpustakaan Daerah Kota Cilegon mencatat 53.075 kunjungan hingga Agustus 2026. Capaian tersebut menjadi catatan Dinas Perpustakaan dan...

Chandra Asri Group

Chandra Asri Group Perkuat Shared Services dengan Teknologi AI

by Adam Fadillah
Rabu, 23 September 2026 07:08
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Chandra Asri Group memperkuat fungsi shared services dengan memanfaatkan teknologi, otomasi, analitik, dan artificial intelligence (AI) untuk...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.