SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang menanggapi terkait keluarnya surat edaran nomor 100.3/4179/SJ mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Terbitnya surat edaran tersebut dinilai menjadi angin segar bagi para kepala desa yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) terhitung sejak tahun 2023 lalu dan tidak mendapatkan perpanjangan.
Wakil Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhammad Aopidi mengungkapkan, munculnya surat edaran tersebut lantaran gugatan para kepala desa yang sudah habis masa jabatannya dikabulkan oleh mahkamah konstitusi.
“Gugatan kepala desa yang habis masa jabatannya mengajukan gugatan ke MK dan akhirnya dikabulkan,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa 5 Juli 2025.
Aopidi mengatakan, keluarnya aturan tersebut akan memberikan ruang bagi para kepala desa yang sudah dinyatakan habis masa jabatannya untuk dapat kembali dilantik sebagai kepala desa hingga pelaksanaan Pilkades serentak dilaksanakan.
“Kecuali kepala desa yang tersandung kasus dan meninggal dunia itu baru Pj nya diperpanjang, Tapi kalau Pj yang menggantikan yang habis masa jabatannya tahun 2023 kemungkinan akan diganti dengan kepala desa sebelumnya,” ujarnya.
Aopidi mengaku, merasa bersyukur dan berbahagia karena dikabulkannya gugatan para kades AMJ oleh MK. “Kami ingin mengucapkan selamat buat teman teman para kades AMJ. Kabarnya mereka akan segera dilantik oleh bupatinya masing-masing,” ujarnya.
Kepala Desa Kadugenep, Kecamatan Petir inipun mengatakan, kebijakan tersebut tentunya akan berdampak pada agenda Pemkab yang digadang-gadang akan melaksanakan Pilkades di tahun 2025.
“Tentu pesta demokrasi itu berpotensi gagal. Saat ini muncul wacana Pilkades serentak 2027 semuanya kita serahkan kepada pihak Pemkab Serang,” pungkasan.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











