SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang mendapatkan sejumlah angkutan umum (angkot) luar daerah melanggar administratif.
Pelanggaran tersebut ditemui saat Walikota Serang, Budi Rustandi melakukan sidak di Terminal Kepandean bersama Dishub.
“Ada dokumen yang tidak lengkap, KIR yang mati, dan kartu pengawasan yang tidak berlaku,” kata Kepala Dishub Kota Serang, M Ikbal.
Menurut Ikbal, seluruh angkot antarkota dalam provinsi (AKDP) harus transit sesuai zonanya. Untuk trayek dari arah barat seperti Cilegon, transit di Terminal Kepandean.
Sementara dari selatan seperti Lebak, Pandeglang, Baros, dan Padarincang transit di Terminal Cipocok. Sedangkan dari timur seperti Balaraja dan Cikupa, transit di Terminal Pakupatan.
“Kalau ini berjalan dengan baik dan masif, kami yakin kemacetan bisa dikurangi. Tidak ada lagi rebutan penumpang antara angkot lokal dan AKDP,” ujar Ikbal.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











