SERANG, RADARBANTEN.CO.ID–Kejaksaan Negeri Serang menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus narkotika jenis Pil PCC alias pil koplo terhadap Beny Setiawan dan istrinya Reni Maria Anggraeni.
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) pada Rabu, 7 Agustus 2025. Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari transaksi penjualan narkotika dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Muhammad Siddiq mengatakan, berdasarkan hasil analisis transaksi yang dilacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat perputaran uang miliaran rupiah.
“Transaksi dalam satu rekening saja bisa mencapai miliaran rupiah. Dari tiga rekening, aliran dana yang terdeteksi berkisar antara Rp80 juta hingga Rp8 miliar,” katanya, Jumat 8 Agustus 2025.
Rekening-rekening tersebut terdiri dari dua atas nama Beny Setiawan dan satu atas nama Reni Maria Anggraeni. Meski tidak ditemukan uang secara fisik, mutasi transaksi menunjukkan adanya indikasi pencucian uang dari hasil kejahatan narkotika. “Yang terlacak hanya mutasi rekening masuk dan keluar. Nominal yang tersimpan tidak ada, tapi perputaran dananya jelas besar,” ujarnya.
Selain dana tunai miliaran rupiah, BNN juga menyita sejumlah aset milik para tersangka. Diantaranya sembilan bidang tanah dan satu unit kendaraan truk jenis Isuzu Traga berwarna putih silver.
“Ada aset berupa bangunan juga. Salah satunya rumah mewah di Jalan Lingkungan Grugui, Lialang, dan properti lain di Perumahan Taktakan Indah,” katanya.
Siddiq menambahkan, seluruh aset yang disita berada di wilayah Kota Serang. Pihaknya tidak menemukan barang mewah lain seperti mobil mewah atau jam tangan mahal dalam perkara ini.
Untuk diketahui, Reni Maria Anggraeni telah lebih dulu divonis dalam perkara narkotika jenis pil PCC dengan 17 tahun penjara. Sedangkan Beny Setiawan masih menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam kasus narkotika. Keduanya kini ditahan di Rutan Serang.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











