PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kejaksaan Negeri Pandeglang melalui Seksi Intelijen menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum kepada pengurus Koperasi Merah Putih yang berada di wilayah Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.
Kegiatan tersebut difokuskan pada mitigasi risiko hukum dalam pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih, sebagai bagian dari upaya preventif dalam mendukung tata kelola koperasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Koperasi Merah Putih sendiri merupakan koperasi desa berbasis pemberdayaan ekonomi masyarakat, yang dibentuk sebagai bagian dari program strategis nasional.
Tujuannya adalah untuk menyediakan akses pembiayaan usaha produktif, layanan kebutuhan pokok masyarakat, serta memperkuat perputaran ekonomi lokal melalui prinsip gotong royong dan kepemilikan bersama.
Koperasi ini juga menjalankan fungsi sosial, termasuk menjadi jalur distribusi bantuan pemerintah yang efektif dan berkeadilan.
Acara ini dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Pandeglang, dan dihadiri oleh para Pengawas, Ketua, serta Bendahara Koperasi Merah Putih di Kecamatan Cadasari. Adapun peserta berasal dari sebelas desa. Yaitu Desa Cadasari, Ciinjuk, Cikentrung, Kaduela, Kaduengang, Kaungcaang, Koranji, Kurungdahu, Pasirpeuteuy, Tapos, dan Desa Tanagara.
Kehadiran para pengurus koperasi dari berbagai desa ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat kesadaran hukum di lingkungan koperasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, menyampaikan bahwa kegiatan penerangan hukum ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada poin ke-6.
“Yaitu, membangun ekonomi
rakyat, koperasi, dan UMKM yang kuat dan berdaya saing,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 10 Agustus 2025.
Oleh karena itu, Aco menjelaskan, pengelolaan koperasi secara profesional, transparan, dan taat hukum merupakan sebuah keharusan.
“Untuk itu pentingnya penerangan hukum mitigasi risiko hukum dalam pengelolaan koperasi. Untuk mencegah terjadinya penyimpangan,” katanya.
Aco mengingatkan, bahwa setiap bentuk penyalahgunaan wewenang, khususnya yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara atau dana masyarakat, akan ditindak secara tegas dan tanpa kompromi.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi seluruh pengurus dan anggota Koperasi Merah Putih agar dapat menghindari potensi permasalahan hukum, baik sebelum, saat, maupun setelah koperasi menjalankan kegiatan usahanya,” katanya.
Aco berharap, seluruh koperasi di
Kabupaten Pandeglang dapat dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Serta mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan orientasi pelayanan terbaik kepada anggota,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











