PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pandeglang bakal diperbantukan untuk membantu pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari program pemerintah pusat yang mendorong keterlibatan PPPK dalam operasional koperasi desa di setiap daerah.
Penempatan pegawai ini ditujukan untuk memperkuat administrasi, transparansi, dan tata kelola koperasi.
Di Pandeglang, pembahasan awal kebijakan tersebut sudah dilakukan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang disebut telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).
Kepala BKPSDM Pandeglang, Didin Pahrudin, mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran dari pemerintah pusat dan langsung menindaklanjutinya bersama dinas terkait.
“Sudah kami bahas dan kami rapatkan dengan Dinas Koperasi. Sekarang masih proses pendataan dan pemetaan pegawai yang nanti akan dilakukan penugasan,” kata Didin, Rabu 1 April 2026.
Menurut Didin, data PPPK yang berpotensi ditugaskan ke KDMP juga sudah diserahkan ke Dinas Koperasi untuk diverifikasi. Pemetaan akan mempertimbangkan sejumlah aspek, salah satunya domisili pegawai agar penempatan lebih efektif.
Selain domisili, calon pegawai yang akan diperbantukan juga harus memenuhi syarat tertentu, termasuk pendidikan minimal sarjana atau S1. Jurusan yang dibutuhkan nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan koperasi.
“Kalau soal jurusan, itu nanti diverifikasi lagi oleh tim dari Dinas Koperasi. Yang dibutuhkan tentu yang relevan, misalnya manajemen, keuangan, akuntansi, perkoperasian, atau yang berkaitan,” ujarnya.
Didin menjelaskan, setelah pendataan dan pemetaan rampung, tahapan berikutnya adalah sosialisasi kepada PPPK yang masuk kriteria, sekaligus meminta pernyataan kesiapan sebelum penugasan dilakukan.
Meski begitu, jumlah pasti PPPK yang akan diperbantukan ke KDMP di Pandeglang hingga kini belum final. Pemerintah daerah masih menunggu hasil verifikasi kebutuhan dari Dinas Koperasi.
Untuk tahap awal, penugasan diperkirakan lebih banyak menyasar PPPK paruh waktu. Sebab, PPPK penuh waktu seperti guru dan tenaga kesehatan umumnya sudah memiliki beban kerja tetap di instansi masing-masing.
Sementara itu, Kepala Diskoperindag Pandeglang, Bunbun Buntaran, mengatakan kebutuhan PPPK untuk mendukung operasional KDMP berpotensi mencapai ratusan hingga mendekati ribuan orang, mengacu pada skema awal penempatan dua hingga tiga pegawai per koperasi di 339 desa/kelurahan.
Meski Pemkab Pandeglang menyatakan siap menindaklanjuti kebijakan tersebut, pelaksanaannya masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat maupun provinsi.
“Belum ada petunjuk kapan mulai pelaksanaannya. Jadi saat ini masih menunggu regulasi lanjutan dari pusat,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











