SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 25 Kepala Desa yang mendpatkan masa perpanjangan jabatan di Kabupaten Serang akan kembali dikukuhkan oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah di Pendopo Bupati Serang pada Senin 11 Aguatus 2025.
Mereka sebelumnya sudah purna tugas karena masa jabatan mereka yang sudah habis dan tidak terakomodir oleh revisi undang-undang desa.
Para kepala desa yang dipurna tugaskan itupun kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan menang.
Kemudian keluarlah arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ dan ditindaklanjuit oleh Surat Bupati Serang Nomor 400.10.2/3-DPMD/SETDA/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
Dalam surat itu, Bupati Ratu Rachmatuzakiyah menginstruksikan pengukuhan kembali para kepala desa yang masa jabatannya habis antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin mengatakan, awalnya pihaknya mengidentifikasi 28 kepala desa yang memenuhi syarat perpanjangan. Namun, hanya 25 orang yang memenuhi semua ketentuan.
“Tiga kepala desa lainnya tidak bisa diperpanjang. Satu meninggal dunia, satu lagi berstatus terpidana, dan satu orang menolak diperpanjang,” katanya, Minggu 10, Agustus 2025.
Kepala desa yang tidak memenuhi seluruh persyaratan tersebut di antaranya ada Kepala Desa Cireundeu di Kecamatan Petir wafat setelah masa jabatannya berakhir.
Sementara Kepala Desa Seuat Jaya yang juga dari Kecamatan Petir, tersangkut kasus hukum dan telah diputus bersalah oleh pengadilan pada Mei 2024.
Satu lagi, seorang kepala Desa Curug Sulanjana Kecamatan Gunungsari tidak bersedia menerima perpanjangan dan memilih mundur.
Adie menegaskan bahwa perpanjangan ini hanya berlaku bagi kepala desa yang menjabat hingga periode 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024.
Kepala desa yang menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pj) tidak termasuk dalam kebijakan ini.
“Surat edaran itu tidak berlaku bagi Penjabat Sementara. Hanya kepala desa yang masa jabatannya berakhir dalam rentang waktu tersebut yang berhak diperpanjang,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa para Penjabat Sementara tetap melanjutkan tugasnya berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan, sampai nantinya terpilih dan dilantik kepala desa definitif.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











