PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 102 mantan kepala desa di Kabupaten Pandeglang kembali dikukuhkan menjadi kepala desa definitif untuk masa perpanjangan jabatan selama dua tahun, terhitung 2025 hingga 2027. Namun, di balik seremoni pengukuhan, DPRD Pandeglang melalui Komisi I memberi peringatan tegas: jangan ulangi kesalahan lama.
Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, didampingi Wakil Bupati Iing Andri Supriadi, Kamis 14 Agustus 2025, di Hotel Mutiara Carita Cottages.
Perpanjangan masa jabatan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4279/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yang ditetapkan pada 31 Juli 2025.
Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Syamsudin Aliandono menekankan, jabatan yang kembali diemban para Kades ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dan tidak menjadi celah penyalahgunaan wewenang seperti yang kerap terjadi di masa lalu.
“Amanah dalam melayani masyarakat. Seperti apa yang telah diamanatkan oleh Bupati Pandeglang,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 15 Agustus 2025.
Aliandono mengingatkan agar para kepala desa menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disampaikan oleh Bupati, yakni melalui dua moto utama: Desa (Dekat dengan rakyat, Efisien, Sigap menyelesaikan, dan Amanah), serta Kopi (Komunikasi dengan semua pihak).
“Meminta kepada Kades agar amanah dan menjalankan tugasnya dengan baik. Tidak tersangkut masalah hukum ke depannya,” tegasnya.
Peringatan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa DPRD akan terus mengawasi jalannya pemerintahan desa selama masa perpanjangan jabatan berlangsung.
Editor: Merwanda











