PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU) di ruas jalan nasional di Kabupaten Pandeglang telah menjadi atensi serius dari banyak pihak. Namun, sejauh ini, tidak dapat berbuat banyak untuk melakukan pemeliharaan dan pengadaan.
Alasannya, menjadi tugas dan kewenangan Kementerian Perhubungan dalam hal ini adalah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Banten
Ruas Jalan Serang–Pandeglang minim penerangan jalan umum (PJU) kondisi gelap gulita di malam hari membuat pengendara rawan kecelakaan lalu lintas karena terbatasnya jarak pandang.
Dari pantauan Radar Banten di lapangan menunjukkan jalan ini termasuk jalur yang padat kendaraan, baik dari arah Pandeglang menuju Serang maupun sebaliknya. Aktivitas kendaraan roda dua hingga truk besar kerap melintas hampir setiap waktu.
Salah seorang warga setempat, Yuswan, mengatakan sudah lama ruas jalan nasional tersebut tanpa PJU. Menurutnya, hal itu sering menjadi pemicu kecelakaan, terutama saat malam hari.
“Udah lama enggak ada PJU, ada saja kendaraan yang kecelakaan karena jarak pandang kalau malam hari,” kata Yuswan, Rabu 20 Agustus 2025.
Ia menuturkan, pemerintah seharusnya lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat, apalagi menyangkut keselamatan pengguna jalan.
“Oleh karena itu, harus segera mungkin ruas jalan ini dipasang PJU supaya pengendara atau masyarakat bisa nyaman dan aman beraktivitas pada malam hari,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banten, Tri Nurtopo, membenarkan bahwa ruas jalan nasional tersebut memang masih kurang penerangan. Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat maupun daerah terkait rencana pemasangan PJU.
“Memang jalan Serang–Pandeglang itu jalan nasional. Kami sedang komunikasikan dengan pihak pusat, dalam hal ini Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), juga dengan Pemkab Pandeglang dan Pemkab Serang,” kata Tri saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Menurut Tri, pemerintah pusat sebenarnya siap melakukan pemasangan PJU di jalur tersebut. Namun, persoalan muncul terkait biaya operasional listrik yang harus ditanggung setelah PJU dipasang.
“Intinya pusat mau pasang, tapi dukungan dari daerah juga dibutuhkan, khususnya untuk biaya pembayaran listrik bulanannya. Itu yang masih belum ada kesepakatan,” jelasnya.
Tri menambahkan, secara prinsip jarak pemasangan PJU idealnya setiap 50 meter. Namun, jumlah titik yang akan dipasang nantinya masih menunggu hasil pembahasan bersama.
“Target pemasangan belum bisa kami pastikan, karena harus ada perjanjian dulu antara pusat dengan daerah. Kalau itu sudah selesai, baru bisa bicara soal teknis dan waktu pelaksanaannya,” terangnya.
Editor: Abdul Rozak











