PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai identitas resmi saat berkendara. SIM berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Satlantas Polres Pandeglang menyediakan layanan perpanjangan melalui mobil SIM keliling yang ditempatkan di sejumlah titik. Untuk hari ini, Senin 25 Agustus 2025, layanan SIM keliling hanya tersedia di wilayah Mengger.
Mengutip akun Instagram @satlantaspolrespandeglang, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Editor: Abdul Rozak

