PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Proyek pengamanan Pantai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung menelan anggaran bersumber dari APBN senilai Rp408,2 Miliar. Proyek tersebut dikerjakan secara multiyears dari tahun 2020 sampai tahun 2023.
Adapun proyeknya terbagi dalam dua paket pekerjaan. Paket 1 pekerjaan konstruksi pengamanan pantai KEK Tanjung Lesung dilaksanakan oleh PT Waskita Karya senilai Rp249,9 Miliar.
Dengan Satuan Kerja pelaksanaan Jaringan Sumber Air Cidanau Ciujung Cidurian.
Selanjutnya Paket II pengamanan pantai KEK Tanjung Lesung senilai Rp168,3 Miliar dengan Satuan Kerja pelaksanaan Jaringan Sumber Air Cidanau Ciujung Cidurian.
Aktivis yang tergabung dalam Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) Arip Wahyudin yang lebih dikenal nama Ekek menduga proyek pengamanan pantai KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Tanjung Lesung, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, senilai ratusan miliar gagal konstruksi.
“Konstruksi bangunan pengamanan Pantai KEK Tanjung Lesung dikerjakan melalui 2 paket pekerjaan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, usai mengecek hasil pekerjaan proyek di KEK Tanjung Lesung, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Senin, 25 Agustus 2025.
Paket 1 konstruksinya dikerjakan oleh kontraktor PT Waskita Karya, Tbk dengan nilai kontrak Rp249,9 miliar. Pekerjaan paket 1 meliputi revetmen pengaman pantai sepanjang 6,2 kilometer yang dilengkapi jogging track dengan lebar 5 meter.
Selanjutnya Paket 2 dikerjakan oleh kontraktor PT Nusa Konstruksi Enginiring Tbk dengan nilai kontrak Rp168,3 Miliar. Dengan pekerjaan meliputi revetmen pengaman pantai sepanjang dilengkapi jogging track.
“Pengaman pantai dan jogging track KEK Tanjung Lesung sepanjang 13,8 kilometer dibangun bertujuan melindungi kawasan wisata seperti lansekap Plaza Pantai Bodur, Groin Laguna dan Tanjung Lesung Beach Hotel, Groin Laguna Pantai Lalassa, dan Dermaga Pantai Sagna. Serta diharapkan dengan dibangunnya jogging track pada pengaman pantai juga dapat menjadi spot wisata dan sarana olahraga baru di sekitar KEK Tanjung Lesung,” katanya.
Akan tetapi, diungkapkan Ekek, pelaksanaan pengerjaan proyeknya diduga gagal konstruksi. Hal itu terlihat dari kondisi bangunan saat ini mulai mengalami kerusakan.
“Pekerjaannya amburadul. Tembok penahan abrasi sudah jebol dan paving block untuk joging track juga tidak ber SNI,” katanya.
Lebih lanjut Ekek meminta, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) pun harus segera melakukan investigasi ke lapangan.
“Serta menguji forensik semua dokumen-dokumen pemenang tender di Kementerian PUPR dari mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2025 untuk proyek-proyek yang ada di Provinsi Banten. Khususnya di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit mengatakan, pihaknya akan kroscek ke lapangan.
“Kita akan kroscek ke lapangan dulu. Setelah itu dilakukan kajian,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











