SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang tahun 2024 diduga dikorupsi. Saat ini, tim penyelidik dari pidana khusus (pidsus) Kejari Serang sedang menyelidikinya.
Informasi yang diperoleh RADARBANTEN.CO.ID, penyelidikan ini awalnya dilakukan oleh bidang intelijen pada Mei 2025. Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan adanya pemberitaan media daring.
Dari informasi awal tersebut, tim intelijen telah melakukan permintaan keterangan termasuk dari komisioner KPU Kota Serang, Sekretaris KPU Kota Serang dan para pihak terkait. Saat proses penyelidikan tersebut, tim intelijen menemukan indikasi adanya peristiwa pidana.
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke bidang pidsus untuk dilakukan pendalaman lebih lanju. “Perkaranya ditangani di bidang pidsus,” ujar sumber RADARBANTEN.CO.ID di Kejari Serang, Rabu 27 Agustus 2025.
Temuan peristiwa pidana tersebut terkait honor yang diterima oleh pelipat surat suara. Diduga, mereka tidak mendapat bayaran sesuai. “Anggaran pelipatan surat suara untuk pemilu tahun 2024 tersebut tidak diterima sesuai dengan seharusnya,” katanya.
Selain terkait pelipatan surat suara, penyelidik juga menyelidiki dua gedung yang dijadikan tempat logistik. Diduga sewa dua gedung tersebut berada di Lingkungan Sayabulu dan Lontarbaru, Kota Serang tersebut bermasalah. “Satu gedung itu ada samping kantor Radar Banten,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak terkait dalam kasus tersebut. Permintaan keterangan tersebut berlangsung sejak dua pekan lalu. “Sudah lama pemeriksaannya, sekitar dua minggu yang lalu,” ucapnya.
Terpisah, Plh Kasi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra mengaku akan mengonfirmasi kasus tersebut kepada Kasi Pidsus Kejari Serang Zainal. “Saya tanyakan dulu ke Kasi Pidsus,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana












