PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Usaha peternakan ayam broiler dan petelur tengah menjamur di Kabupaten Pandeglang. Namun, di balik tren investasi tersebut, sejumlah peternak justru mengaku kesulitan menutup biaya operasional hingga akhirnya memilih menyewakan kandang.
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Pandeglang, Adi Wahyudi, mengungkapkan usaha peternakan ayam di Kabupaten Pandeglang cukup banyak. Namun, banyak peternak memilih menyewakan kandangnya karena kesulitan menutupi biaya operasional.
“Kalau dibilang gulung tikar sih tidak, tapi memang ada yang akhirnya disewakan karena hasilnya tidak menutupi biaya operasional. Ada juga yang gagal panen,” ungkap Adi saat ditemui di DPMPTSP Pandeglang, Rabu 27 Agustus 2025.
Meski secara legalitas usaha ternak ayam relatif mudah karena cukup melalui sistem OSS (Online Single Submission), Adi mengingatkan pelaku usaha agar tidak gegabah mendirikan kandang tanpa memperhatikan aturan zonasi. Pasalnya, tidak semua wilayah di Pandeglang diperbolehkan untuk usaha peternakan.
“Harus dicek dulu apakah lokasi masuk dalam tata ruang yang membolehkan. Jangan sampai sudah keluar modal besar, ternyata lokasinya tidak sesuai peruntukan,” jelasnya.
Adi menegaskan, meski izin bisa langsung terbit melalui OSS, kewajiban pengawasan tetap ada. Jika dalam pemantauan ditemukan usaha tidak sesuai aturan tata ruang, maka izin lanjutan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bisa terhambat.
“Kalau lokasi ternyata tidak masuk zonasi, otomatis saat lanjut ke perizinan berikutnya akan ditolak. Itu bisa merugikan pengusaha sendiri,” tegasnya.
Namun, hingga kini DPMPTSP mengaku belum ada laporan soal pelanggaran perizinan atau tata ruang oleh perusahaan kandang ayam di Pandeglang. Adi beralasan, pemilik usaha biasanya lebih berhati-hati karena sorotan masyarakat cukup tinggi.
“Kalau yang sudah berizin saja banyak diawasi, apalagi kalau tidak berizin. Makanya mereka juga cenderung hati-hati,” kata Adi.
Meski demikian, kemudahan OSS yang hanya membutuhkan pernyataan pemohon tanpa verifikasi awal justru berpotensi menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Banyak pelaku usaha yang membangun kandang hanya bermodal izin OSS tanpa memastikan kesesuaian dengan tata ruang daerah.
“Harapan kami, jangan asal bangun. Koordinasi dulu, supaya jelas lokasi itu boleh atau tidak. Kalau asal bangun, ujung-ujungnya jadi polemik dan pemerintah daerah juga yang kerepotan,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











