• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

PBI Jaminan Kesehatan Tak Aktif, untuk Reaktivasi Cukup Lakukan Ini

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Kamis, 28 Agustus 2025 12:12
in Berita Utama, Pandeglang
0
PBI Jaminan Kesehatan Tak Aktif, untuk Reaktivasi Cukup Lakukan Ini

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang Wawan Setiawan

0
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bagi warga Kabupaten Pandeglang yang Kepesertaan BPJS Kesehatan dibiayai dari PBI JK (Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) jangan panik karena bisa direaktivasi (dari tadinya tidak aktif kembali diaktifkan). Proses reaktivasi dapat dilakukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kantor Dinas Sosial (Dinsos) atau Kantor Desa dan Kelurahan setempat.

Kepala Dinsos Kabupaten Pandeglang Wawan Setiawan mengatakan, Kementerian Sosial menerbitkan surat Menteri Sosial RI nomor S-445/DI.01/6/2025 Perihal pemberitahuan perubahan data peserta PBI JK berdasarkan DTSEN.

“Sehubungan dengan hal tersebut jika peserta PBI non aktif dan membutuhkan layanan kesehatan maka dapat melakukan reaktivasi,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 28 Agustus 2025.

Proses reaktivasi PBI JK dapat dilakukan oleh peserta dengan memenuhi persyaraatan yang sudah ditentukan Kementerian Sosial. “Pertama, peserta termasuk dalam daftar penonaktifan kepesertaan PBI APBN pada bulan Mei dan Juni tahun 2025,” katanya.

Kemudian berdasarkan hasil verifikasi dan validasi di lapangan, peserta masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin. Dilengkapi dengan surat keterangan untuk reaktivasi PBI-JK, dari desa dan kelurahan setempat.

“Peserta termasuk dalam kategori penderita penyakit kronis, katastropik atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa,” katanya.

Serta dilengkapi dengan surat rekomendasi dokter atau tenaga kesehatan, surat keterangan atau diagnosa dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

“Lalu foto rumah tampak depan bersama pendamping TKSK. Untuk proses reaktivasi masyarakat bisa langsung ke Kantor Dinas Sosial atau kantor desa atau kelurahan setempat,” katanya.

Editor: Mastur Huda

Tags: diagnosadinas sosialfasilitas kesehatankantor desakeselamatan jiwanakesPBIreaktivasitenaga kesehatanTKSK
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tangani Desa Tertinggal, Pemprov Banten Bentuk Satgas Percepatan Pembangunan Desa

Next Post

Nyambi Jualan Sabu, Sopir Losbak Asal Kasemen Ditangkap Polres Serang

Next Post
Nyambi Jualan Sabu, Sopir Losbak Asal Kasemen Ditangkap Polres Serang

Nyambi Jualan Sabu, Sopir Losbak Asal Kasemen Ditangkap Polres Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Meneladani Akhlak Rasulullah

by Aas Arbi
Senin, 24 Agustus 2026 15:55
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi momentum bagi umat Islam untuk mengenang kelahiran Rasulullah sekaligus meneladani akhlak,...

Inspektorat Kabupaten Serang: OPD Jangan Segan Konsultasi jika Temukan Persoalan

Inspektorat Kabupaten Serang: OPD Jangan Segan Konsultasi jika Temukan Persoalan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 24 Agustus 2026 15:48
0

Inspektur Kabupaten Serang, Sugi Hardono.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.