PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bagi warga Kabupaten Pandeglang yang Kepesertaan BPJS Kesehatan dibiayai dari PBI JK (Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) jangan panik karena bisa direaktivasi (dari tadinya tidak aktif kembali diaktifkan). Proses reaktivasi dapat dilakukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kantor Dinas Sosial (Dinsos) atau Kantor Desa dan Kelurahan setempat.
Kepala Dinsos Kabupaten Pandeglang Wawan Setiawan mengatakan, Kementerian Sosial menerbitkan surat Menteri Sosial RI nomor S-445/DI.01/6/2025 Perihal pemberitahuan perubahan data peserta PBI JK berdasarkan DTSEN.
“Sehubungan dengan hal tersebut jika peserta PBI non aktif dan membutuhkan layanan kesehatan maka dapat melakukan reaktivasi,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 28 Agustus 2025.
Proses reaktivasi PBI JK dapat dilakukan oleh peserta dengan memenuhi persyaraatan yang sudah ditentukan Kementerian Sosial. “Pertama, peserta termasuk dalam daftar penonaktifan kepesertaan PBI APBN pada bulan Mei dan Juni tahun 2025,” katanya.
Kemudian berdasarkan hasil verifikasi dan validasi di lapangan, peserta masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin. Dilengkapi dengan surat keterangan untuk reaktivasi PBI-JK, dari desa dan kelurahan setempat.
“Peserta termasuk dalam kategori penderita penyakit kronis, katastropik atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa,” katanya.
Serta dilengkapi dengan surat rekomendasi dokter atau tenaga kesehatan, surat keterangan atau diagnosa dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
“Lalu foto rumah tampak depan bersama pendamping TKSK. Untuk proses reaktivasi masyarakat bisa langsung ke Kantor Dinas Sosial atau kantor desa atau kelurahan setempat,” katanya.
Editor: Mastur Huda











