SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – IS (24), sopir losbak carteran asal Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang. Ia ditangkap lantaran nyambi jualan narkoba jenis sabu.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, tersangka ditangkap pada saat minum kopi di rumahnya, pada Selasa malam 19 Agustus 2025. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 49,72 gram. “Tersangka diamankan sekira pukul 20.30 WIB,” ujarnya, Kamis 28 Agustus 2025.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.
Tanpa susah payah, tersangka berhasil diamankan. “Dalam pemeriksaan, petugas menemukan petunjuk map (peta-red) lokasi penyimpanan sabu di sejumlah tempat dari ponsel tersangka,” katanya.
Atas petunjuk dalam ponsel, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan dua paket sabu di Jalur Lingkar Selatan, Kota Cilegon yang telah disimpan tersangka.
“Atas temuan tersebut, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dalam penggeledahan, petugas kembali menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian,” ungkapnya.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pengedar di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun tersangka tidak mengetahui lebih dalam tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan.
“Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal pemasoknya karena transaksi sabu dilakukan tidak secara langsung,” katanya.
Tersangka diakui Bondan telah menjalani bisnis haram tersebut lebih dari setahun. Motifnya, karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Tersangka mengaku melakukan bisnis menjual sabu karena hasil dari menyewakan kendaraan losbak tidak menentu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Editor: Mastur Huda











