PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang berencana membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada 2026 mendatang.
Tim ini akan bertugas mengkaji dan memberi rekomendasi terkait penetapan objek diduga cagar budaya menjadi cagar budaya resmi.
Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pandeglang, Yana Heryana, mengatakan bahwa pembentukan TACB penting karena jumlah objek diduga cagar budaya di Pandeglang cukup banyak. Namun, yang sudah berstatus cagar budaya baru 12 objek.
“Sekarang baru ada 12 yang ditetapkan, baik tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional. Padahal data awal ada lebih dari 100 objek. Tahun depan, kita rencanakan membentuk TACB agar ada percepatan penetapan,” ungkapnya, Jumat, 29 Agustus 2025.
Yana menjelaskan, TACB merupakan tim independen yang beranggotakan minimal lima orang ahli bersertifikat. Komposisinya berasal dari berbagai disiplin ilmu, mulai dari arkeologi, sejarah, arsitektur, hingga bahasa.
“Mereka harus punya sertifikat sebagai tim ahli. Jadi tidak sembarang orang bisa masuk. Minimal lima orang, tapi bisa lebih, disesuaikan kebutuhan,” jelasnya.
TACB, lanjut Yana, nantinya akan mengkaji kelayakan sebuah objek diduga cagar budaya untuk naik status menjadi cagar budaya. Rekomendasi dari tim ini akan menjadi dasar kepala daerah dalam menerbitkan surat keputusan penetapan.
“Dasarnya tetap dari rekomendasi TACB. Kalau layak ditetapkan, SK-nya keluar dari bupati. Begitu juga kalau ada objek yang sudah rusak parah atau hilang, TACB bisa merekomendasikan penghapusan statusnya,” jelasnya.
Namun, ia mengakui, dukungan anggaran masih menjadi kendala. Menurut Yana, tahun depan Disparbud Pandeglang akan mengusulkan tambahan anggaran agar pembentukan TACB bisa direalisasikan.
“Harapannya tahun depan anggaran bisa tersedia. Karena TACB ini penting supaya objek diduga cagar budaya yang ada bisa segera naik status jadi cagar budaya resmi. Dengan begitu, perlindungan hukumnya jelas dan masyarakat juga bisa ikut terlibat dalam pelestarian,” terangnya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb Agus Khotibul Umam, menyampaikan pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) itu sangat diperlukan untuk mempercepat penetapan objek diduga cagar budaya di Pandeglang. Saat ini, masih banyak situs bersejarah yang belum memiliki status resmi sebagai benda cagar budaya karena belum ada tim ahli di tingkat daerah.
“Kalau ada TACB, tentu penting sekali. Karena hanya orang-orang yang ahli yang tahu mana bangunan atau situs yang punya nilai historis kuat dan layak ditetapkan sebagai cagar budaya,” kata Agus.
Agus menyayangkan banyak objek diduga cagar budaya di Pandeglang yang hingga kini belum ditetapkan sebagai objek cagar budaya. Menurutnya, kondisi ini terjadi lantaran tidak adanya tim ahli yang bisa melakukan kajian mendalam.
“Sayang sekali kalau situs-situs itu tidak ditetapkan. Harusnya segera mungkin dilakukan penetapan, tapi karena TACB belum ada, akhirnya masih tertunda,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pembentukan TACB harus melibatkan para pakar yang benar-benar kompeten di bidang sejarah, arkeologi, maupun kebudayaan.
“Rekrutmen harus selektif, betul-betul dari kalangan ahli. Supaya hasil kajiannya valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Terkait dukungan dari legislatif, Agus memastikan, DPRD Pandeglang siap mendorong pemerintah daerah, termasuk dalam hal penganggaran, agar pembentukan TACB dapat segera terwujud.
“Kalau soal dukungan, DPRD tentu akan ikut menopang. Karena masih banyak objek diduga cagar budaya di Pandeglang yang belum ditetapkan, keberadaan TACB ini sangat penting,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











