PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa penyelesaian status pegawai non-ASN di Provinsi Banten menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah.
Ia berkomitmen agar tenaga honorer bisa segera mendapatkan kepastian status, termasuk melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Dimyati mengatakan pihaknya telah mendata seluruh pegawai non-ASN untuk mendapatkan status yang lebih jelas. Proses tersebut, kata Dimyati, harus melalui tahapan verifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB.
“Nah, itu kan harus didata oleh BKN serta Kemenpan-RB. Maka kita akan prioritaskan mereka. Untuk yang dapat PPPK paruh waktu ya syukuri dulu lah,” ungkap Dimyati saat berkunjung ke Pandeglang, Jumat 29 Agustus 2025.
Menurut Dimyati, saat ini kuota pengangkatan PPPK masih terbatas. Selain itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, seperti masa kerja dan kriteria lain yang menjadi skala prioritas.
“Tapi intinya semua nanti akan diselesaikan. Sementara ini kan kita tidak menerima honorer baru, kita setop dulu, karena yang sekarang ini namanya sudah ada di BKN terdata,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemprov Banten akan terus mendorong agar tenaga honorer atau non-ASN di kabupaten/kota bisa segera mendapatkan kejelasan status sesuai aturan yang berlaku, meskipun melalui skema PPPK paruh waktu.
Editor: Bayu Mulyana











