TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Puluhan Mahasiswa yang terdiri dari beberapa aliansi menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Tangerang pada Senin petang, 1 September 2025.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Tangerang, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Tangerang, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Insan Pembangunan tersebut
menyuarakan aspirasi masyarakat Kabupaten Tangerang terkait keprihatinan atas lemahnya transparansi, akuntabilitas, serta adanya pernyataan dan kebijakan pejabat publik yang dianggap mencederai prinsip demokrasi dan rasa keadilan masyarakat.
Adapun tuntutan aksi yang di sampaikan puluhan mahasiswa tersebut.
- Menuntut klarifikasi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang atas pernyataan Wakil Ketua DPRD yang menyebutkan tidak ada kenaikan tunjangan.
- Menuntut Ketua DPRD Kabupaten Tangerang meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat atas
kebingungan dan keresahan publik yang ditimbulkan. - Menuntut Bupati Tangerang untuk mencabut dan membatalkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 karena dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
- Menuntut Bupati, DPRD, dan Kapolres Tangerang menjamin perlindungan hak demokratis masyarakat, termasuk memastikan tidak terjadi tindakan represif hingga pembunuhan terhadap massa aksi di Kabupaten Tangerang.
- Mendesak transparansi penuh terkait tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang, sesuai prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Salah satu orator dari aksi mahasiswa tersebut mengatakan bahwa aksi ini merupakan panggilan moral mahasiswa dan masyarakat untuk memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Tangerang berjalan sesuai prinsip demokrasi, transparansi, dan keadilan sosial.
“Kami menegaskan, tuntutan ini bukan sekadar kritik, melainkan bentuk kontrol sosial agar pejabat publik tidak menyalahgunakan kewenangan dan selalu berpihak pada rakyat.” tukasnya saat orasi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat internal bersama pimpinan DPRD, ketua-ketua komisi, dan fraksi yang sepakat untuk meminta pencabutan Perbup tersebut.
“Iya kami sudah meminta kepada pak Bupati supaya Perbup Nomor 1 tahun 2025 yang di dalamnya terdapat perihal tunjangan perumahan. Dan kami mengadakan rapat pimpinan dan ketua-ketua komisi serta fraksi,” ujar Amud di ruang rapat paripurna.
Amud menambahkan, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang akan segera menyusun draf pembatalan Perbup.
Dimana, semula dia berkomitmen untuk menyelesaikan proses administrasi pada 5 September 2025 esok.
Namun setelah dikoreksi, dirinya menyebutkan tanggal 5 September adalah hari libur dan meminta pengunduran jadwal menjadi 7 September.
“Izin sebentar yah, ternyata tanggal 5 esok hari libur. Jadi di undur menjadi tanggal 7 September.” kata Amud.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











