LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Alokasi gaji dan tunjangan Rp33,5 miliar untuk 50 anggota DPRD Lebak menuai kritik. Dewan menegaskan pendapatan mereka bisa dipertanggungjawabkan.
Alokasi gaji dan tunjangan itu menuai kritik dari warga dan mahasiswa. Mereka menilai pendapatan wakil rakyat itu tidak sebanding dengan kinerja yang ditunjukkan.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 61 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, gaji dan tunjangan anggota DPRD Lebak tercatat mencapai Rp33.512.237.668.
Menanggapi kritik tersebut, anggota DPRD Lebak dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhi Bustomi, menegaskan bahwa gaji dan tunjangan yang diterimanya dapat dipertanggungjawabkan.
“Silakan diaudit. Pemasukan saya sebulan berapa dan habisnya untuk apa, semua ada buktinya,” kata Muhi, Jumat, 5 September 2025.
Muhi menjelaskan, rata-rata setiap anggota dewan menerima sekitar Rp50 juta per bulan dari gaji dan tunjangan. Namun, menurutnya, persepsi antaranggota berbeda-beda. “Walaupun DPRD ini kolektif kolegial, ada yang sepakat dan ada juga yang merasa kurang,” ujarnya.
Ia menambahkan, kelayakan anggaran puluhan miliar rupiah itu bergantung pada kinerja masing-masing anggota dewan. “Kembali ke kinerja masing-masing. Kalau mau menilai kinerja kami secara kelembagaan, silakan tanyakan kepada pimpinan,” pungkasnya.
Berdasarkan data, anggaran Rp33,5 miliar itu dialokasikan untuk beberapa komponen, yaitu uang representasi sebesar Rp1.114.260.000, tunjangan jabatan Rp1.615.677.000, tunjangan komunikasi intensif Rp6.300.000.000, tunjangan kesejahteraan Rp11.818.696.896, tunjangan perumahan Rp11.520.000.000, dan tunjangan transportasi Rp9.960.000.000.
Editor: Aas Arbi











