slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Siap-siap, Medsos Bakal Kena Pajak, Berikut Mekanisme dan Wajib Pajaknya

Mulyadi by Mulyadi
07-09-2025 07:29:09
in Utama
Siap-siap, Medsos Bakal Kena Pajak, Berikut Mekanisme dan Wajib Pajaknya
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Demi menggali potensi pajak, berbagai macam upaya akan dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Di mana, salah satu upaya tersebut adalah memberlakukan pajak media sosial.

Pemerintah meyakini bahwa pemanfaatan data analitik dari media sosial merupakan strategi inovatif dalam memaksimalkan pendapatan negara.

Pengenaan pajak media sosial yang dimaksud sebenarnya adalah penghasilan dari para content creator maupun influencer melalui monetisasi konten.

Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, berikut mekanisme pajak media sosial yang akan diberlakukan pemerintah.

Apa itu pajak media sosial?
Pajak media sosial adalah pengenaan pajak tambahan yang ditujukan kepada user atau pengguna atas penggunaan media sosial.

Rencana kebijakan ini merupakan susulan dari keputusan pemerintah atas penunjukan e-commerce sebagai pemungut PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 terhadap pedagang online.

Hal tersebut telah termuat dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) RI Nomor 37 Tahun 2025 yang secara resmi berlaku pada 14 Juli 2025.

Baca Juga :

Siap-siap Daftar, Pemkab Serang Segera Buka Pendaftaran Direksi PT SBM

Dibangun 2021, Docking Kapal Senilai Rp 1,2 Miliar di Labuan Terbengkalai

Wartawan Kota Serang Rayakan HUT Kemerdekaan RI dan Kota Serang ke-19 Lewat Lomba Mancing

16 Hektare Lahan di Kabupaten Serang Kritis, Didominasi Bekas Tambang

Membidik pengenaan pajak berdasarkan data digital dan media sosial dapat memperluas basis pajak di Indonesia, di tengah meningkatnya transaksi digital.

Dengan demikian, target pemasukan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun 2026 bisa diwujudkan.

Sebelum di Indonesia, pengenaan pajak media sosial telah diimplementasikan di Uganda yang berhubungan dengan layanan OTT (Over The Top).

OTT erat kaitannya dengan jasa berbasis teknologi digital. Hal ini mengacu pada pemanfaatan fasilitas penyedia jasa digital.

Di Indonesia, pengenaan pajak atas OTT dilandaskan pada perolehan penghasilan, tepatnya jika sudah menggunakan model monetisasi yang mengarah ke komersialisasi.

Siapa yang dikenakan pajak media sosial?

Perkembangan teknologi di era digital saat ini tidak hanya membuat pengguna bisa mengakses platform demi kesenangan ataupun kepuasan pribadi semata.

Pengguna media sosial bahkan dapat menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menghasilkan pundi-pundi rupiah.

Secara umum, setiap warga negara yang memiliki penghasilan sesuai ketentuan haruslah memenuhi kewajibannya dalam membayar Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, perlu diketahui bahwa rencana terkait pemungutan pajak media sosial tidak menyasar pengguna media sosial biasa.

Kebijakan ini diperuntukkan bagi pengguna media sosial tertentu, di antaranya:

– Selebgram dan influencer yang menerima penghasilan dari endorsement atau sponsor.

– Perusahaan asing yang menyuplai jasa digital berbayar di Indonesia.

– Content creator yang mendapatkan uang hasil dari monetisasi konten di berbagai platform digital.

Bagi wajib pajak yang penghasilannya sudah melewati batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka diwajibkan untuk melaporkan pendapatannya dan membayar PPh.

Berdasarkan PMK RI Nomor 60/PMK.03.2022, Pemerintah Indonesia sudah menetapkan besaran PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang akan dipungut untuk langganan platform digital, seperti YouTube Premium, Netflix, dan Spotify senilai 12 persen.

Mekanisme Pajak Media Sosial

Dalam Rapat Kerja Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR, Anggito Abimanyu selaku Wakil Menteri Keuangan, menyatakan bahwa potensi pajak akan digali lewat perpaduan dari proses data analitik dengan aktivitas di media sosial.

Artinya, peran media sosial lebih dari sekadar sarana komunikasi. Dalam hal ini, media sosial juga berpotensi digunakan sebagai instrumen pemantauan kepatuhan perpajakan.

Menurut Anggito Abimanyu, skema pemungutan pajak media sosial kini sedang dalam tahap pertimbangan dan kemungkinan berlaku pada 2026.

Bimo Wijayanto selaku Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menambahkan bahwa Pemerintah akan memanfaatkan bantuan dari teknologi AI (Artificial Intelligence).

Melalui teknologi AI, pemerintah dapat melakukan banyak hal, seperti:

– Mendeteksi potensi pendapatan, pola, dan aktivitas dari para pengguna media sosial.

– Mencocokkan kesesuaian dara perpajakan dengan profil WP tersebut.

– Melakukan pemeriksaan, fraud, kejanggalan, maupun penyimpangan kehidupan pengguna media sosial dengan rekam jejak data perpajakan yang dilaporkan ketika mengisi Surat Pemberitahuan (SPT, bagi WP pribadi).

Pada dasarnya, pemanfaatan media sosial sebagai sumber informasi kepatuhan ini sudah diterapkan terlebih dahulu oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dengan metode crawling.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, yang bertujuan untuk memantau aktivitas wajib pajak di platform sosial.

Metode crawling sendiri merupakan sistem penghimpunan data otomatis yang berasal dari internet, termasuk media sosial dengan menggunakan search engine.

Melalui search engine (mesin pencari), DJP dapat menemukan konten-konten yang diunggah di media sosial dengan mudah guna mengawasi harta kekayaan para wajib pajak di media sosial.

Sebagai contoh, apabila seseorang memperlihatkan tas mewahnya di media sosial, maka data ini dapat disejajarkan dengan informasi dalam sistem perpajakan.

Jika hasil yang ditunjukkan tidak sesuai, DJP kemudian akan melakukan pendekatan, seperti peringatan atau edukasi kepada individu bersangkutan.

Sebenarnya, pajak media sosial ini direncanakan bukan hanya untuk menambah pendapatan negara, tetapi juga memastikan adanya kesetaraan perlakuan pajak.

Jadi, siapa saja yang menerima pendapatan, baik dari aktivitas digital maupun konvensional, diwajibkan menjalankan tanggung jawabnya untuk membayar pajak secara adil.

Dengan begitu, kemungkinan risiko ketimpangan dalam beban pajak bisa dihindari atau dicegah dan pengawasan terhadap perkembangan digitalisasi berjalan secara seimbang.

Demikian penjelasan mengenai pajak media sosial, termasuk mekanisme dan sasaran wajib pajak yang patut dipahami.

Seperti yang telah dijelaskan, rencana kebijakan yang dibebankan ke masyarakat tersebut masih belum tentu pengaplikasiannya.

Editor: Agus Priwandono

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gol Perdana Eliano Reijnders di Timnas Indonesia, Comeback Sempurna Marc Klok

Next Post

Long Weekend, Ratusan Pendaki Ngecamp di Puncak Gunung Pulosari

Related Posts

Kabupaten Serang

Siap-siap Daftar, Pemkab Serang Segera Buka Pendaftaran Direksi PT SBM

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 2 Agustus 2026 18:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana akan segera melakukan pengisian untuk jajaran direksi PT Serang Berkah Mandiri (SBM)....

Read moreDetails

Dibangun 2021, Docking Kapal Senilai Rp 1,2 Miliar di Labuan Terbengkalai

Wartawan Kota Serang Rayakan HUT Kemerdekaan RI dan Kota Serang ke-19 Lewat Lomba Mancing

16 Hektare Lahan di Kabupaten Serang Kritis, Didominasi Bekas Tambang

Sekjen DPP Minta Iti Bentuk Kabinet Kerja Demokrat Banten

Ditbinmas Polda Banten Serap Aspirasi Warga Lewat Warung Bhabinkamtibmas Keliling

Bupati Tangerang Dorong KAHMI Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Iti Octavia Jayabaya Terpilih Aklamasi Pimpin Demokrat Banten Periode 2026–2031

Gubernur Banten Andra Soni Pertegas Komitmennya, Bagikan Saham Bank Banten ke Kabupaten dan Kota

Bank Banten Ganti Logo, Gubernur Andra Soni Ungkap Maknanya

Next Post
Long Weekend, Ratusan Pendaki Ngecamp di Puncak Gunung Pulosari

Long Weekend, Ratusan Pendaki Ngecamp di Puncak Gunung Pulosari

3 Curug Eksotis di Pandeglang, Ada yang Dijuluki Grand Canyon Banten

3 Curug Eksotis di Pandeglang, Ada yang Dijuluki Grand Canyon Banten

Kualifikasi Piala Asia U-23: Garuda Muda Bantai Macau 5-0, Arkhan Fikri Man of The Match

Kualifikasi Piala Asia U-23: Garuda Muda Bantai Macau 5-0, Arkhan Fikri Man of The Match

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Siap-siap Daftar, Pemkab Serang Segera Buka Pendaftaran Direksi PT SBM

Minggu, 2 Agustus 2026 18:25

Dibangun 2021, Docking Kapal Senilai Rp 1,2 Miliar di Labuan Terbengkalai

Minggu, 2 Agustus 2026 18:23

Wartawan Kota Serang Rayakan HUT Kemerdekaan RI dan Kota Serang ke-19 Lewat Lomba Mancing

Minggu, 2 Agustus 2026 18:23

16 Hektare Lahan di Kabupaten Serang Kritis, Didominasi Bekas Tambang

Minggu, 2 Agustus 2026 18:21

Sekjen DPP Minta Iti Bentuk Kabinet Kerja Demokrat Banten

Minggu, 2 Agustus 2026 17:17

Ditbinmas Polda Banten Serap Aspirasi Warga Lewat Warung Bhabinkamtibmas Keliling

Minggu, 2 Agustus 2026 16:55

Siap-siap Daftar, Pemkab Serang Segera Buka Pendaftaran Direksi PT SBM

Minggu, 2 Agustus 2026 18:25

Dibangun 2021, Docking Kapal Senilai Rp 1,2 Miliar di Labuan Terbengkalai

Minggu, 2 Agustus 2026 18:23

Wartawan Kota Serang Rayakan HUT Kemerdekaan RI dan Kota Serang ke-19 Lewat Lomba Mancing

Minggu, 2 Agustus 2026 18:23

16 Hektare Lahan di Kabupaten Serang Kritis, Didominasi Bekas Tambang

Minggu, 2 Agustus 2026 18:21

Sekjen DPP Minta Iti Bentuk Kabinet Kerja Demokrat Banten

Minggu, 2 Agustus 2026 17:17

Ditbinmas Polda Banten Serap Aspirasi Warga Lewat Warung Bhabinkamtibmas Keliling

Minggu, 2 Agustus 2026 16:55

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Siap-siap Daftar, Pemkab Serang Segera Buka Pendaftaran Direksi PT SBM

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 2 Agustus 2026 18:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana akan segera melakukan pengisian untuk jajaran direksi PT Serang Berkah Mandiri (SBM)....

Dibangun 2021, Docking Kapal Senilai Rp 1,2 Miliar di Labuan Terbengkalai

by Purnama Irawan
Minggu, 2 Agustus 2026 18:23

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Bangunan docking kapal senilai Rp1,2 Miliar di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang terbengkalai. Para nelayan tidak...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak