LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah warga Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, mengadu ke anggota DPRD Lebak terkait dugaan perampasan dan perusakan lahan oleh perusahaan tambang pasir. Mereka mendatangi rumah aspirasi Tika Kartika Sari di Kampung Dukuh, Desa Luewidamar, Senin, 8 September 2025.
Warga mengaku lahan yang selama ini mereka kelola telah rusak dan tidak bisa lagi ditanami akibat aktivitas tambang. Bahkan, beberapa rumah mengalami kerusakan hingga tak layak huni. Untuk menguatkan aduan, warga membawa sertifikat hak milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah yang mereka klaim dirusak perusahaan.
Anggota DPRD Lebak Fraksi PDI Perjuangan, Tika Kartika Sari, menyatakan siap memperjuangkan aspirasi warga. Ia menegaskan bahwa perusakan tanah tanpa ganti rugi adalah bentuk ketidakadilan yang harus dilawan.
“Perusakan tanah warga tanpa proses ganti rugi merupakan bentuk penjajahan. Saya ingin memastikan sila kelima Pancasila benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Tika kepada RADARBANTEN.CO.ID.
Tika menambahkan, dirinya siap mengawal kasus tersebut hingga hak-hak warga terpenuhi. “Saya akan berada di garda terdepan agar tanah warga Jayasari yang dirusak diganti rugi,” ucapnya.
Politisi yang akrab disapa Teh Tika itu juga mengungkapkan bahwa keluarganya turut menjadi korban. “Paman dan bibi saya termasuk yang tanahnya dirusak. Ini tidak bisa dibiarkan, perusahaan harus dilawan,” tegasnya.
Ia menegaskan siap menempuh jalur hukum bila perusahaan tidak bertanggung jawab. “Kalau tidak mau mengganti rugi, jalur hukum harus ditempuh. Harus ada efek jera agar tidak sembarangan merampas hak warga,” tandasnya.
Editor: Aas Arbi











