KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang melayangkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Kota dan DPRD Kota Tangerang. Kritik itu terutama ditujukan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 yang menaikkan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD secara signifikan.
Dalam aturan tersebut, tunjangan rumah dinas DPRD naik menjadi Rp49 juta per bulan, sedangkan tunjangan transportasi mencapai Rp29 juta per bulan. Sebelumnya, berdasarkan Perwal Nomor 89 Tahun 2023, tunjangan rumah dinas hanya Rp37,5 juta dan transportasi Rp18,75 juta.
Ketua Umum SEMMI Tangerang, Indri Damayanthi, menilai kenaikan itu tidak relevan dengan kondisi masyarakat Kota Tangerang yang masih menghadapi persoalan pelayanan publik.
“Sepatutnya DPRD fokus memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan gratis, lapangan pekerjaan, dan infrastruktur jalan yang kerap banjir. Kenaikan tunjangan ini seharusnya bukan sekadar dikaji ulang, tapi dibatalkan,” tegas Indri, Senin, 8 September 2025.
Indri juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan sosial. “Di daerah lain, kenaikan tunjangan memicu unjuk rasa besar-besaran. Jangan sampai hal itu terjadi di Kota Tangerang,” ujarnya.
Sekretaris Umum SEMMI Tangerang, Aditya Nugraha, turut mengkritisi usulan Komisi III DPRD terkait penarikan retribusi dari ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret. Menurutnya, retribusi tersebut tidak tepat karena pemerintah daerah tidak berperan dalam transaksi konsumen.
“Kalau dipaksakan, sama saja membebani rakyat. DPRD gagal memahami makna retribusi,” kata Aditya.
Ia bahkan mengibaratkan kebijakan itu sebagai “anak sapi (pemerintah) menyusu pada induk (rakyat) yang kurang gizi,” yang dinilai akan merugikan masyarakat sekaligus memperburuk kondisi ekonomi lokal.
Editor: Aas Arbi











