PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satlantas Polres Pandeglang kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui mobil SIM Keliling. Hari ini, 10 September 2025, layanan tersedia di wilayah Mengger.
Dikutip dari akun Instagram @satlantaspolrespandeglang, layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Layanan ini mempermudah warga memperpanjang SIM A dan C tanpa harus datang ke kantor Satlantas.
Pemohon wajib menyiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM asli yang akan habis masa berlakunya, dan bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan mengikuti PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.
Editor: Agus Priwandono











