SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan waktu pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bulan Agustus 2025.
Saat ini, Pemprov Banten menunggu pemerintah pusat menyalurkan dana alokasi umum (DAU) untuk gaji dan tunjangan PPPK Pemprov Banten yang dilantik pada 1 Agustus 2025 lalu ini.
Rina mengatakan, pemerintah pusat berkomitmen untuk salur DAU gaji PPPK. “Sudah ada namun mengenai tanggal salur kita masih menunggu,” ungkapnya.
Kata dia, pemerintah pusat juga harus hati-hati terkait validasi datanya. Sehingga penyaluran DAU gaji PPPK masih menunggu.
Hanya saja, lanjut Rina, untuk rapel gaji Agustus PPPK akan disalurkan paling lambat Kamis pekan ini. “Karena cash flow memungkinkan kita bisa salurkan untuk rapel gaji Agustus minggu ini,” tegasnya.
Editor: Mastur Huda











