LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Lebak mencatat kawasan kumuh di Kabupaten Lebak mencapai 2.539 hektare. Penanganan dilakukan melalui kolaborasi pusat, provinsi, hingga desa.
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lebak mencatat terdapat 2.083 kawasan dengan luas kumuh mencapai 2.539,01 hektare. Dari jumlah itu, sebanyak 99 kawasan masuk kategori kumuh sedang dan 1.984 kawasan tergolong kumuh ringan.
Kepala DPRKPP Lebak Lingga Segara menjelaskan, ribuan hektare kawasan kumuh tersebut tersebar di 2.083 RT/RW pada 128 desa, 5 kelurahan, dan 21 kecamatan di wilayah Kabupaten Lebak.
“Penetapan kawasan kumuh ini berdasarkan tujuh indikator sesuai Peraturan Menteri PUPR, yakni kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan persampahan, ruang terbuka publik, dan pengamanan kebakaran,” kata Lingga, Rabu, 17 September 2025.
Ia merinci, dari total 2.539,01 hektare kawasan kumuh tersebut, seluas 478,80 hektare menjadi kewenangan kabupaten, 1.234,84 hektare ditangani pemerintah provinsi, dan 825,38 hektare menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Strategi Penanganan
Lingga menambahkan, strategi penanganan kekumuhan dilakukan secara kolaboratif dengan pemerintah pusat, provinsi, perangkat daerah, hingga pemerintah desa sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami melakukan intervensi melalui program pemugaran kawasan kumuh, misalnya perbaikan jalan lingkungan. Intervensi ini tidak hanya dilakukan DPRKPP, melainkan juga melibatkan Pokja PKP (Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman) yang terdiri atas Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, serta bidang cipta karya untuk pengadaan air bersih,” ujarnya.
Editor: Aas Arbi











