SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah mobil mewah Toyota Vellfire yang diduga milik Direktur Utama (Dirut) PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Isbandi Ardiwinata Mahmud disita oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang.
Mobil tersebut diduga hasil kejahatan Isbandi dalam kasus korupsi yang terjadi di PT SBM. “Disita di rumah IAM (Isbandi Ardiwinata Mahmud-red) di daerah Ciceri Indah, Kota Serang (Isbandi Ardiwinata Mahmud-red),” kata Plh Kasi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra, Kamis 18 September 2025.
Selain mobil bernilai miliaran, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan elektronik. Barang bukti tersebut disita di rumah Isbandi dan kantor PT SBM. “Ada beberapa dokumen dan elektronik,” kata Merryon didampingi Kasubsi I Intelijen Kejari Serang Muhammad Siddiq.
Merryon menjelaskan, Isbandi merupakan Direktur PT SBM periode 2022 hingga sekarang. Diduga, ia melakukan tindak korupsi di PT SBM sejak 2019 hingga 2025. Diperkirakan, kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar. “Kerugiannya Rp 2 miliar sekian,” kata pria asal Lampung ini.
Selaku Direktur Utama PT SBM, Isbandi dijelaskan Merryon telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan PT SBM. Modusnya, dengan melakukan transaksi sendiri dengan cara menarik uang dari rekening PT SBM.
“Di transaksikan secara tunai maupun menyetorkan ke rekening pribadi tersangka, tanpa mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Merryon mengatakan, uang yang diambil dari PT SBM digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar hutang serta cicilan mobil pribadi dan aset perusahaan yang digadaikan.
“Untuk kepentingan pribadi yaitu membayar hutang dan membayar cicilan mobil pribadi tersangka dan membayar cicilan mobil Innova yang merupakan aset dari PT SBM yang digadaikan oleh tersangka,” bebernya.
Dari hasil penyidikan sementara, Merryon mengungkapkan, uang sekitar Rp1 miliar ditransfer langsung dari rekening PT SBM ke rekening pribadi Isbandi, sementara sisanya dimasukkan ke rekening pihak lain atau melalui setoran tunai.
“Kami selaku jaksa penyidik akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tersangka,” katanya.
Merryon enambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











