TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Sanksi menanti bagi pemilik kendaraan pribadi yang menggunakan strobo maupun sirine tanpa izin.
Bukan untuk gaya, kendaraan pribadi dilarang menggunakan strobo, rotator atau sirine.
Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhamad Indra, pemilik kendaraan pribadi yang menggunakan strobo, rotator atau sirine bisa terkena sanksi yang tertuang dalam Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Penggunaan rotator dan sirene pada dasarnya dimaksudkan khusus untuk mendukung kendaraan dinas, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian,” jelas Indra, dikutip dari disway.id Sabtu, 20 September 2025.
Penggunaan strobo, rotator atau sirine hanya pada situasi darurat dan untuk kendaraan tertentu.
Karena itu, Ia mendukung aspirasi masyarakat yang mengkritisi penggunaan rotator dan atau sirene yang tidak sesuai aturan.
Terkait kendaraan yang boleh menggunakan perangkat tersebut yaitu kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, kendaraan untuk pertolongan kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pimpinan lembaga negara.
Selanjutnya, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, lembaga internasional yang menjadi tamu negara, pengantar jenazah, konvoi dan atau untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.
Editor Bayu Mulyana











