slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Sanksi Menanti Bagi Pengguna Strobo dan Sirine, Ini Penjelasan Polisi

AOXEN by AOXEN
20-09-2025 20:47:34
in Hukum
Sanksi Menanti Bagi Pengguna Strobo dan Sirine, Ini Penjelasan Polisi

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Sanksi menanti bagi pemilik kendaraan pribadi yang menggunakan strobo maupun sirine tanpa izin.

Bukan untuk gaya, kendaraan pribadi dilarang menggunakan strobo, rotator atau sirine.

Baca Juga :

Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai Strobo Tanpa Izin, Kapolresta Tangerang Jelaskan Aturannya

Momen Sirine Damkar Lebak Tandai Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI

Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhamad Indra, pemilik kendaraan pribadi yang menggunakan strobo, rotator atau sirine bisa terkena sanksi yang tertuang dalam Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Penggunaan rotator dan sirene pada dasarnya dimaksudkan khusus untuk mendukung kendaraan dinas, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian,” jelas Indra, dikutip dari disway.id Sabtu, 20 September 2025.

Penggunaan strobo, rotator atau sirine hanya pada situasi darurat dan untuk kendaraan tertentu.

Karena itu, Ia mendukung aspirasi masyarakat yang mengkritisi penggunaan rotator dan atau sirene yang tidak sesuai aturan.

Terkait kendaraan yang boleh menggunakan perangkat tersebut yaitu kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, kendaraan untuk pertolongan kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pimpinan lembaga negara.

Selanjutnya, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, lembaga internasional yang menjadi tamu negara, pengantar jenazah, konvoi dan atau untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.

Editor Bayu Mulyana

Tags: Larangan rotatorrotatorSirinestrobo
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polda Banten Bersama ISPMI Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut

Next Post

Cruiser atau Adventure? Pilih Entry Level Moge Sesuai Gaya dan Kebutuhan

Related Posts

Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai Strobo Tanpa Izin, Kapolresta Tangerang Jelaskan Aturannya
Hukum

Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai Strobo Tanpa Izin, Kapolresta Tangerang Jelaskan Aturannya

by Mulyadi
Sabtu, 20 September 2025 10:14

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada.

Read moreDetails

Momen Sirine Damkar Lebak Tandai Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI

Next Post
Cruiser atau Adventure? Pilih Entry Level Moge Sesuai Gaya dan Kebutuhan

Cruiser atau Adventure? Pilih Entry Level Moge Sesuai Gaya dan Kebutuhan

Ini Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ini Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Daftar Lokasi CFD di Tangsel, Cek Informasi Lengkapnya!

Daftar Lokasi CFD di Tangsel, Cek Informasi Lengkapnya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Gelar SMBN 1 2026, UPN Veteran Yogyakarta Gandeng Sekolah Bosowa Al Azhar Cilegon

Gelar SMBN 1 2026, UPN Veteran Yogyakarta Gandeng Sekolah Bosowa Al Azhar Cilegon

Kamis, 18 Juni 2026 15:13
Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup Kadin Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi menyampaikan surat balasan kepada Kadin Provinsi Banten pada Rabu 17 Juni 2026.

Kadin Cilegon : Kadin Banten Belum Menjawab Alasan Pembekuan Kepengurusan

Kamis, 18 Juni 2026 14:52
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani berfoto bersama dengan para atlet usai penutupan POPDA XII Provinsi Banten bertempat Kota Cilegon, Rabu, 18 Juni 2026.

Bupati Pandeglang Apresiasi Semangat Juang Atlet Pandeglang

Kamis, 18 Juni 2026 14:21
Wali Kota Serang, Budi Rustandi saat tinjau Jalan Kenari.

Betonisasi Jalan Kenari Ditargetkan Rampung Dua Bulan

Kamis, 18 Juni 2026 14:13
Pabrik Chandra Asri. Foto : Radar Banten

Free Float TPIA Tembus 25,7 Persen, Analis Sebut Peluang Dana Besar Masuk Makin Terbuka

Kamis, 18 Juni 2026 14:01
Gubernur Banten Andra Soni saat mengambil rapor putranya di Tangsel (Biro Adpim Setda Banten)

Ambil Rapor Putranya, Gubernur Banten Ajak Ayah Aktif Terlibat dalam Pendidikan Anak

Kamis, 18 Juni 2026 13:52
Gelar SMBN 1 2026, UPN Veteran Yogyakarta Gandeng Sekolah Bosowa Al Azhar Cilegon

Gelar SMBN 1 2026, UPN Veteran Yogyakarta Gandeng Sekolah Bosowa Al Azhar Cilegon

Kamis, 18 Juni 2026 15:13
Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup Kadin Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi menyampaikan surat balasan kepada Kadin Provinsi Banten pada Rabu 17 Juni 2026.

Kadin Cilegon : Kadin Banten Belum Menjawab Alasan Pembekuan Kepengurusan

Kamis, 18 Juni 2026 14:52
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani berfoto bersama dengan para atlet usai penutupan POPDA XII Provinsi Banten bertempat Kota Cilegon, Rabu, 18 Juni 2026.

Bupati Pandeglang Apresiasi Semangat Juang Atlet Pandeglang

Kamis, 18 Juni 2026 14:21
Wali Kota Serang, Budi Rustandi saat tinjau Jalan Kenari.

Betonisasi Jalan Kenari Ditargetkan Rampung Dua Bulan

Kamis, 18 Juni 2026 14:13
Pabrik Chandra Asri. Foto : Radar Banten

Free Float TPIA Tembus 25,7 Persen, Analis Sebut Peluang Dana Besar Masuk Makin Terbuka

Kamis, 18 Juni 2026 14:01
Gubernur Banten Andra Soni saat mengambil rapor putranya di Tangsel (Biro Adpim Setda Banten)

Ambil Rapor Putranya, Gubernur Banten Ajak Ayah Aktif Terlibat dalam Pendidikan Anak

Kamis, 18 Juni 2026 13:52

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Gelar SMBN 1 2026, UPN Veteran Yogyakarta Gandeng Sekolah Bosowa Al Azhar Cilegon

Gelar SMBN 1 2026, UPN Veteran Yogyakarta Gandeng Sekolah Bosowa Al Azhar Cilegon

by Rajudin
Kamis, 18 Juni 2026 15:13

​CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Ratusan peserta memadati Sekolah Bosowa Al Azhar Cilegon di Taman Cilegon Indah, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, pada...

Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup Kadin Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi menyampaikan surat balasan kepada Kadin Provinsi Banten pada Rabu 17 Juni 2026.

Kadin Cilegon : Kadin Banten Belum Menjawab Alasan Pembekuan Kepengurusan

by Adam Fadillah
Kamis, 18 Juni 2026 14:52

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon menilai Kadin Provinsi Banten belum menjawab alasan penerbitan SK...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak