SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Betonisasi Jalan Kenari di Kota Serang sepanjang 517 meter ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan. Pembangunan itu resmi dimulai dengan pendanaan dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sauh Bahtera Sejahtera (SBS). Proyek betonisasi itu menjadi salah satu upaya percepatan pembangunan infrastruktur tanpa membebani APBD Kota Serang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi menjelaskan, pembangunan Jalan Kenari yang dibiayai melalui program CSR PT SBS memiliki panjang 517 meter dengan lebar lima meter. Menurutnya, ruas jalan tersebut memiliki peran strategis karena menjadi akses penghubung antara wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang. Sehingga keberadaannya sangat penting untuk menunjang mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi.
“Kalau bicara target, insyaallah dalam waktu dua bulan sudah selesai,” kata Iwan, Rabu 17 Juni 2026. Ia mengatakan, pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat menjadi prioritas Pemkot Serang sesuai arahan Wali Kota Serang Budi Rustandi.
Untuk program betonisasi jalan secara keseluruhan, kebutuhan anggaran pada tahap pertama mencapai sekitar Rp44 miliar. Sementara kebutuhan anggaran lanjutan diperkirakan sekitar Rp35 miliar dan direncanakan masuk dalam pembahasan APBD Tahun 2027.
Menurut Iwan, pembangunan Jalan Kenari merupakan salah satu contoh keberhasilan kolaborasi antara pemerintah daerah dan sektor swasta melalui program CSR. Ia mengungkapkan, hingga saat ini terdapat enam hingga tujuh proyek pembangunan yang berhasil direalisasikan melalui dukungan perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kota Serang.
“Sekarang progres betonisasi sudah mencapai 80 persen di 17 ruas jalan. Kalau bicara pengawasan, insyaallah minggu ini kami bersama tim PUPR, termasuk konsultan pengawas, akan turun langsung melakukan evaluasi di lapangan,” ujarnya.
Iwan memastikan pengawasan dilakukan secara berkala guna menjaga kualitas pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Editor : Rostinah











