• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Cilegon

Kadin Cilegon : Kadin Banten Belum Menjawab Alasan Pembekuan Kepengurusan

Adam Fadillah by Adam Fadillah
Kamis, 18 Juni 2026 14:52
in Cilegon
0
Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup Kadin Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi menyampaikan surat balasan kepada Kadin Provinsi Banten pada Rabu 17 Juni 2026.
0
SHARES
408
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon menilai Kadin Provinsi Banten belum menjawab alasan penerbitan SK pembekuan kepengurusan. Kadin Cilegon kembali meminta pencabutan SK pembekuan dan membuka ruang dialog organisasi untuk menyelesaikan polemik yang terjadi.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima Radar Banten, Rabu, 17 Juni 2026 malam. Pada hari yang sama, sejumlah pengurus Kadin Kota Cilegon juga mendatangi kantor Kadin Provinsi Banten di Kota Serang untuk menyerahkan surat balasan. Surat tersebut merupakan surat balasan atas surat penjelasan Kadin Banten Nomor 13/KU/KADIN-BANTEN/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026.

Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup Kadin Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi atau yang akrab disapa Cak Moel mengatakan, sejak awal pihaknya tidak menolak fungsi pembinaan maupun penataan organisasi yang menjadi kewenangan Kadin Provinsi Banten. Namun, pembinaan organisasi harus dilakukan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Organisasi, serta prinsip due process, transparansi.

“Kami tidak menolak pembinaan. Kami tidak menolak penataan. Yang kami persoalkan adalah pembekuan yang tidak dijelaskan secara terang berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi,” katanya.

Cak Moel menjelaskan, pokok keberatan yang disampaikan Kadin Kota Cilegon sejak awal adalah dugaan tidak ditempuhnya mekanisme organisasi sebelum SK pembekuan diterbitkan. Pasal 19 AD/ART Kadin mengatur bahwa sebelum dijatuhkan sanksi pembekuan atau pemberhentian kepengurusan, harus terlebih dahulu dilakukan tahapan peringatan tertulis, pemberian kesempatan melakukan perbaikan, serta mekanisme konsultasi dan rapat organisasi.

Namun, hingga SK pembekuan diterbitkan, Kadin Kota Cilegon mengaku tidak pernah menerima surat peringatan tertulis. Kadin Kota Cilegon tidak pernah diberikan kesempatan memperbaiki hal yang dianggap menjadi pelanggaran, serta tidak pernah diundang dalam forum klarifikasi maupun mediasi kelembagaan.

“Jika Kadin Provinsi menggunakan alasan luar biasa dan mendesak, maka alasan itu harus dibuktikan. Apa indikatornya, apa dokumennya, dan mengapa mekanisme peringatan tertulis tidak ditempuh?,” ujarnya. Menurut dia, surat penjelasan Kadin Banten lebih banyak merujuk pada Pasal 20 yang mengatur sanksi organisasi dan alasan keadaan luar biasa serta mendesak.

Namun, hal tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan utama mengenai alasan tidak dijalankannya mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ART Kadin. Selain itu, Kadin Kota Cilegon juga mempertanyakan keputusan pembekuan terhadap seluruh organ organisasi.

Menurutnya, apabila alasan pembekuan berkaitan dengan persoalan hukum yang menjerat sejumlah individu, maka perlu dijelaskan hubungan langsungnya dengan pembekuan seluruh kelembagaan Kadin Kota Cilegon. “Kesalahan individu tidak boleh otomatis menjadi dasar pembekuan seluruh kelembagaan. Jika ada individu yang bermasalah, penanganannya harus tepat sasaran dan proporsional,” ujarnya.

Kadin Kota Cilegon juga mengingatkan bahwa setelah Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim tersangkut perkara hukum, organisasi telah mengambil langkah internal melalui Rapat Pengurus Lengkap (RPL) yang digelar pada 13 Februari 2026 di Royale Krakatau Hotel Cilegon.

Dalam rapat tersebut, pengurus menunjuk Ikhwan Mahmud sebagai Penjabat (Pj) Ketua Kadin Kota Cilegon untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepengurusan.  Langkah itu dilakukan untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan setelah adanya kekosongan kepemimpinan.

Untuk itu, Kadin Kota Cilegon meminta Kadin Provinsi Banten meninjau kembali dan mencabut SK pembekuan, mengembalikan fungsi Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Kota Cilegon.

Editor : Rostinah

Tags: Cak MoelKadin BantenKadin CilegonMulyadi SanusiPembekuan Kadin CilegonPembekuan Kepengurusan Kadin
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

TP PKK dan Dinsos Kota Cilegon Kolaborasi Hadirkan Program Permakanan bagi Lansia Terlantar

Next Post

Gelar SMBN 1 2026, UPN Veteran Yogyakarta Gandeng Sekolah Bosowa Al Azhar Cilegon

Next Post
Gelar SMBN 1 2026, UPN Veteran Yogyakarta Gandeng Sekolah Bosowa Al Azhar Cilegon

Gelar SMBN 1 2026, UPN Veteran Yogyakarta Gandeng Sekolah Bosowa Al Azhar Cilegon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Empat Rumah di Sindang Panon Tangerang Direhab

by Mulyadi
Sabtu, 5 September 2026 08:09
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Bupati Tangerang Maesyal Rasyid meninjau pelaksanaan program bedah rumah sekaligus melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah...

Wakil Bupati Dorong Indonesia International Pet Expo Tingkatkan Investasi dan Lapangan Kerja

by Mulyadi
Sabtu, 5 September 2026 08:04
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah berharap penyelenggaraan Indonesia International Pet Expo (IIPE) 2026 dapat mendorong...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.