CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon menilai Kadin Provinsi Banten belum menjawab alasan penerbitan SK pembekuan kepengurusan. Kadin Cilegon kembali meminta pencabutan SK pembekuan dan membuka ruang dialog organisasi untuk menyelesaikan polemik yang terjadi.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima Radar Banten, Rabu, 17 Juni 2026 malam. Pada hari yang sama, sejumlah pengurus Kadin Kota Cilegon juga mendatangi kantor Kadin Provinsi Banten di Kota Serang untuk menyerahkan surat balasan. Surat tersebut merupakan surat balasan atas surat penjelasan Kadin Banten Nomor 13/KU/KADIN-BANTEN/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026.
Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup Kadin Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi atau yang akrab disapa Cak Moel mengatakan, sejak awal pihaknya tidak menolak fungsi pembinaan maupun penataan organisasi yang menjadi kewenangan Kadin Provinsi Banten. Namun, pembinaan organisasi harus dilakukan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Organisasi, serta prinsip due process, transparansi.
“Kami tidak menolak pembinaan. Kami tidak menolak penataan. Yang kami persoalkan adalah pembekuan yang tidak dijelaskan secara terang berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi,” katanya.
Cak Moel menjelaskan, pokok keberatan yang disampaikan Kadin Kota Cilegon sejak awal adalah dugaan tidak ditempuhnya mekanisme organisasi sebelum SK pembekuan diterbitkan. Pasal 19 AD/ART Kadin mengatur bahwa sebelum dijatuhkan sanksi pembekuan atau pemberhentian kepengurusan, harus terlebih dahulu dilakukan tahapan peringatan tertulis, pemberian kesempatan melakukan perbaikan, serta mekanisme konsultasi dan rapat organisasi.
Namun, hingga SK pembekuan diterbitkan, Kadin Kota Cilegon mengaku tidak pernah menerima surat peringatan tertulis. Kadin Kota Cilegon tidak pernah diberikan kesempatan memperbaiki hal yang dianggap menjadi pelanggaran, serta tidak pernah diundang dalam forum klarifikasi maupun mediasi kelembagaan.
“Jika Kadin Provinsi menggunakan alasan luar biasa dan mendesak, maka alasan itu harus dibuktikan. Apa indikatornya, apa dokumennya, dan mengapa mekanisme peringatan tertulis tidak ditempuh?,” ujarnya. Menurut dia, surat penjelasan Kadin Banten lebih banyak merujuk pada Pasal 20 yang mengatur sanksi organisasi dan alasan keadaan luar biasa serta mendesak.
Namun, hal tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan utama mengenai alasan tidak dijalankannya mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ART Kadin. Selain itu, Kadin Kota Cilegon juga mempertanyakan keputusan pembekuan terhadap seluruh organ organisasi.
Menurutnya, apabila alasan pembekuan berkaitan dengan persoalan hukum yang menjerat sejumlah individu, maka perlu dijelaskan hubungan langsungnya dengan pembekuan seluruh kelembagaan Kadin Kota Cilegon. “Kesalahan individu tidak boleh otomatis menjadi dasar pembekuan seluruh kelembagaan. Jika ada individu yang bermasalah, penanganannya harus tepat sasaran dan proporsional,” ujarnya.
Kadin Kota Cilegon juga mengingatkan bahwa setelah Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim tersangkut perkara hukum, organisasi telah mengambil langkah internal melalui Rapat Pengurus Lengkap (RPL) yang digelar pada 13 Februari 2026 di Royale Krakatau Hotel Cilegon.
Dalam rapat tersebut, pengurus menunjuk Ikhwan Mahmud sebagai Penjabat (Pj) Ketua Kadin Kota Cilegon untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepengurusan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan setelah adanya kekosongan kepemimpinan.
Untuk itu, Kadin Kota Cilegon meminta Kadin Provinsi Banten meninjau kembali dan mencabut SK pembekuan, mengembalikan fungsi Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Kota Cilegon.
Editor : Rostinah









