LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID–Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Perumdam Tirta Kalimaya atau PDAM Lebak kosong. Karena, masa jabatan Dewas Perumdam Tirta Kalimaya telah berakhir pada 21 September 2025.
Padahal sejak 1 Januari 2024, PDAM Lebak dipimpin Ketua Dewas Khoirul Umam sebagai Pelaksana tugas (Plt) untuk menjalankan perusahaan milik Pemkab Lebak tersebut.
Tugas Direktur PDAM Lebak dilaksanakan Ketua Dewas setelah Plt Dirut PDAM Lebak Wawan Kuswanto mengundurkan diri. Wawan sendiri ditunjuk sebagai Plt Dirut PDAM Lebak menggantikan Oya Masri yang mengundurkan diri pada 15 Maret 2021.
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah mengatakan, Pemerintah Daerah akan melakukan evaluasi terkait kekosongan pimpinan Perumdam Tirta Kalimaya.
“Terkait kekosongan jabatan, baik direksi maupun dewan pengawas, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Pegawai BUMD Air,” kata Amir Hamzah, Rabu 24 September 2025.
Untuk mengisi kekosongan pimpinan pada direksi maupun dewas sementara kita akan menugaskan pejabat dilingkungan Pemkab Lebak.
“Bisa Asda II atau Kabag Ekonomi agar perusahaan tetap berjalan memberikan pelayanan air bersih kepada pelanggan,” kata Amir.
Sementara itu Ketua Dewas PDAM Lebak yang melaksanakan tugas pimpinan PDAM Lebak Khoirul Umam membenarkan, dewas PDAM telah berakhir tigasnya pada 21 September 2025m
“Ya, tugas Dewas Perumdan PDAM Lebak periode 2022-2025 telah selesai pada 21 September 2025,” katanya.
Reporter: nurabidin
Editor: AGung S Pambudi











