PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengungkapkan soal Gerai Mie Gacoan Pandeglang yang sempat ditegur tiga kali melalui surat peringatan (SP) pertama hingga ketiga karena belum memiliki izin lengkap.
Kini, manajemen Mie Gacoan yang berada di Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, sudah mulai menempuh proses izin operasional.
Hal itu disampaikan Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Adi Wahyudi kepada RADARBANTEN.CO.ID.
Adi Wahyudi menjelaskan, manajemen Mie Gacoan sudah ada itikad baik untuk menempuh izin operasional ke pemerintah daerah dalam hal ini mengurus perizinan PBG-SLF.
“Kemarin informasinya mereka sedang ngurus izin untuk menempuh izin secepatnya, bahkan kita lihat juga yang masuk di sistem aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) persyaratannya sudah memenuhi tinggal proses selanjutnya,” ungkapnya, Kamis 25 September 2025.
Adi mengatakan, izin operasional Mie Gacoan sempat jadi sorotan media dan berbagai pihak. Kondisi itu membuat manajemen akhirnya serius mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), selain Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sejak awal sudah mereka miliki.
“Sehingga kita harapkan proses SIMBG ini kan sekitar 28 hari, kami harapkan setelah ditempuh semuanya bisa selesai izinnya terbit sehingga dia bisa memenuhi kewajibannya juga terkait bangunan terlebih memberikan kontribusi ke PAD dalam hal ini Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelasnya.
Adi menerangkan, setelah Mie Gacoan mendapatkan surat peringatan (SP) kesatu hingga ketiga, akhirnya manajemen Mie Gacoan melakukan proses izin operasional PBG-SLF yang sudah dibuat di DPUPR Pandeglang.
Lebih lanjut, semua prosesnya sudah dilakukan terkait izin yang mereka tempuh, tinggal persetujuan tandatangan dari Kepala Dinas teknis dalam hal ini DPUPR Pandeglang berkaitan izin PBG-SLF.
“Ya tinggal nunggu terbit dan tandatangan oleh Pak Kadis besok dikirim dan sudah langsung terbit,” terangnya.
Ia menambahkan, setelah izin PBG-SLF terbit, manajemen Mie Gacoan juga wajib melunasi retribusi sesuai ketentuan.
“Sudah ada itikad baik dari manajemen. Tinggal bayar retribusi setelah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) diterbitkan, baru resmi izinnya sah,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Pandeglang sudah melayangkan surat peringatan (SP) pertama hingga ketiga kepada Gerai Mie Gacoan Pandeglang. Teguran itu dilayangkan karena manajemen belum menempuh izin operasional.
Gerai kuliner yang sudah beroperasi sekitar lima bulan itu diketahui belum mengantongi izin lengkap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gerai tersebut baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara dokumen lain yang menjadi syarat wajib seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum terpenuhi.
Tak hanya itu, izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) juga disebut belum dikantongi pihak manajemen.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











