PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kabupaten Pandeglang berlangsung tanpa aksi maupun agenda besar.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pandeglang memilih pendekatan koordinatif dengan serikat pekerja (SP) serta pemerintah provinsi dalam menyikapi peringatan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Industri (HI) Disnakertrans Pandeglang, Ati Sutihat, mengatakan keputusan ini diambil setelah adanya komunikasi dengan sejumlah SP di daerah. Koordinasi juga dilakukan secara resmi melalui surat ke tingkat provinsi.
“Untuk tahun ini memang tidak ada kegiatan May Day di Kabupaten Pandeglang. Kami sudah berkoordinasi dengan SP dan juga bersurat ke provinsi,” ujar Ati, Rabu, 29 April 2026.
Menurutnya, peringatan Hari Buruh tidak selalu harus diisi dengan aksi demonstrasi. Kegiatan internal di masing-masing perusahaan dinilai dapat menjadi alternatif untuk mempererat hubungan antara pekerja dan pengusaha.
“Harapannya bisa diisi kegiatan yang mempererat silaturahmi antara pekerja dan perusahaan,” katanya.
Meski tanpa aksi, sejumlah persoalan mendasar buruh masih menjadi perhatian. Di antaranya tuntutan upah layak, kepesertaan jaminan sosial, serta kondisi kerja yang kerap dikeluhkan pekerja.
Disnakertrans menyebut pemerintah telah memberikan perlindungan melalui penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Namun, implementasinya dinilai masih bergantung pada kepatuhan perusahaan.
“Harapan kami perusahaan membayarkan hak pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ati.
Terkait pengawasan yang kerap dianggap lemah, Ati menjelaskan, kewenangan tersebut berada di tingkat provinsi. Sementara di daerah, Disnakertrans lebih berfokus pada pembinaan, mengingat mayoritas perusahaan di Pandeglang merupakan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kalau ada hal yang tidak sesuai, kami berkoordinasi dengan pengawas provinsi,” jelasnya.
Isu lain yang mencuat adalah status kerja tidak tetap, seperti outsourcing dan kontrak berkepanjangan. Kondisi ini masih menjadi keluhan pekerja karena berdampak pada kepastian kerja dan pemenuhan hak normatif.
Menanggapi hal tersebut, Disnakertrans kembali menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.
“Perusahaan harus menjalankan sesuai aturan yang berlaku agar hak pekerja tetap terlindungi,” ujarnya.
Dalam momentum May Day ini, Disnakertrans Pandeglang juga menegaskan komitmennya untuk menjembatani hubungan industrial antara buruh dan pengusaha, terutama dalam penyelesaian perselisihan.
“Dengan sinergi yang baik, kami berharap setiap permasalahan bisa diselesaikan antara pekerja dan perusahaan,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











