PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang wajib pajak di Kabupaten Pandeglang mengaku kebingungan saat hendak mengecek pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Meski membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), ia justru mendapati adanya data piutang pajak yang tercatat sejak tahun 2012 hingga 2024.
Padahal, berdasarkan berkas yang dimiliki, wajib pajak tersebut memiliki SPPT dari tahun 2012 hingga 2026, kecuali tahun 2015 dan 2016. Saat berniat melunasi PBB untuk tahun yang tidak memiliki SPPT, petugas Bapenda bernama Uus menyatakan seluruh piutang tetap harus dibayarkan. Ia juga menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi ke pihak kelurahan.
“Kesalahan bukan di kami, silakan tanyakan kepada petugas kelurahan. Data yang ada di kami itu yang menjadi piutang wajib pajak dan harus dibayarkan,” ujar Uus, Selasa 28 April 2026.
Pihak keluarga wajib pajak, Dendi, menilai kondisi ini merugikan. Ia menyebut, meski telah melakukan pembayaran kepada petugas di tingkat kelurahan, desa, maupun RT, data di Bapenda tetap menunjukkan adanya tunggakan.
“Wajib pajak jelas dirugikan karena harus membayar dua kali, padahal sudah ada bukti SPPT. Ini bisa dialami banyak warga lainnya,” kata Dendi.
Dendi juga mempertanyakan langkah Bapenda terhadap oknum petugas yang diduga tidak menyetorkan pembayaran PBB dari masyarakat. Menurutnya, Bapenda tidak seharusnya lepas tangan dan hanya mengarahkan warga ke pihak kelurahan.
“Kelurahan memungut PBB atas dasar instruksi Bapenda. Kalau ada oknum yang tidak menyetorkan, Bapenda juga harus bertanggung jawab, jangan membebankan ke wajib pajak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang, Ramadhani, saat dikonfirmasi belum dapat merespons.
Editor: Bayu Mulyana











