CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Rapat gabungan DPRD Kota Cilegon bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Cilegon yang dijadwalkan Senin 29 September 2025 batal digelar.
Rapat yang semestinya membahas ekpos hasil efisiensi belanja daerah itu mendadak dibatalkan tanpa alasan jelas.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Rahmatulloh, mempertanyakan penyebab batalnya rapat tersebut.
Ia menilai kondisi itu menandakan ketidaksiapan TAPD dalam membahas isu krusial terkait defisit anggaran.
“Banggar mempertanyakan gagalnya rapat gabungan hari ini. Kenapa sampai terjadi? Apakah karena ketidaksiapan TAPD?” kata Rahmatulloh kepada Radar Banten.
Menurutnya, DPRD tidak bisa begitu saja menerima draf rasionalisasi yang disodorkan TAPD.
DPRD memiliki fungsi pengawasan dan anggaran sehingga pembahasan harus dilakukan secara rinci, terutama menyangkut rencana pemotongan belanja sebesar Rp124 miliar.
Rahmatulloh menegaskan, Banggar akan mendalami pos pendapatan yang gagal tercapai, seperti BPHTB dan PBB, serta meneliti pos belanja yang diusulkan untuk dikurangi.
Ia juga menekankan agar pemotongan tidak mengenai belanja wajib mengikat maupun layanan dasar publik seperti pendidikan dan kesehatan.
“Jika DPRD menilai pos belanja yang diusulkan TAPD untuk dipotong misalnya, proyek infrastruktur mendesak, lebih penting daripada pos belanja lain misalnya, pengadaan alat kantor atau perjalanan dinas, maka DPRD dapat menggeser anggaran, misalkan, menolak pemotongan pada pos yang diusulkan TAPD,,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rahmatulloh mengkritik sikap TAPD yang kerap beralasan soal waktu dan kerepotan. Ia menilai alasan tersebut tidak bisa diterima.
“Penolakan TAPD dengan alasan waktu dan kerepotan adalah alasan administratif yang tidak bisa diterima dalam konteks proses politik dan hukum penyusunan APBD” tegasnya.
Rahmatulloh juga menyampaikan empat catatan penting Banggar terkait kinerja TAPD. Pertama, TAPD dinilai gagal mengantisipasi potensi defisit Rp124 miliar sehingga “kecolongan” dalam evaluasi Gubernur.
Kedua, kurang transparan dalam menyusun draf rasionalisasi. Ketiga, keterlambatan koreksi target pendapatan berpotensi membahayakan kesehatan fiskal daerah. Keempat, TAPD dinilai melanggar prosedur dengan menghindari pembahasan detail anggaran.
“Banggar menuntut agar TAPD segera merevisi dokumen dan merinci kembali pos-pos belanja yang akan dirasionalisasi berdasarkan prioritas yang disepakati bersama,” tutup Rahmatulloh.
Editor: Abdul Rozak










