CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Banten memperketat pengawasan lalu lintas komoditas di jalur laut.
Pengawasan dilakukan melalui kegiatan Patroli Laut Bersama di Pelabuhan Merak Mas (IKPP Port), Kota Cilegon, Rabu 8 Oktober 2025.
Langkah ini menjadi upaya strategis mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan antarwilayah.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Duma Sari mengatakan patroli laut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan hayati negara, khususnya di jalur laut yang menjadi lalu lintas utama perdagangan komoditas pertanian dan perikanan.
“Tingginya angka mobilitas menunjukkan besarnya potensi risiko penyebaran penyakit hewan, ikan, dan organisme pengganggu tumbuhan. Patroli laut menjadi langkah strategis memastikan setiap media pembawa dilalulintaskan sesuai ketentuan karantina, memiliki sertifikat kesehatan yang sah, serta bebas hama dan penyakit,” ujar Duma.
Berdasarkan data Aplikasi Best Trust milik Badan Karantina Indonesia, dalam tiga bulan terakhir tercatat 429 kali kegiatan impor dan 366 kali ekspor melalui Pelabuhan Ciwandan dan Cigading.
Selain itu, ada 11.209 kali lalu lintas media pembawa dari Sumatera ke Jawa, serta 8.351 kali dari Jawa ke Sumatera melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak.
Duma menjelaskan, pengawasan jalur laut menjadi kunci dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Sebab, jalur ini merupakan pintu keluar-masuk utama media pembawa penyakit dan hama antarwilayah.
Kegiatan patroli tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga melakukan pengecekan fisik sarana pengangkut dan media pembawa, serta memberikan sosialisasi kepada pengguna jasa terkait kewajiban tindakan karantina.
“Kami ingin memastikan setiap komoditas yang menyeberang aman, sehat, dan legal. Ini juga bagian dari upaya mendukung perdagangan yang sehat dan berkelanjutan,” tegasnya.
Pelaksanaan patroli laut ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap media pembawa wajib melalui tindakan karantina untuk mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), serta organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Sebagai wilayah dengan jalur strategis antar pulau, Banten menjadi titik penting pengawasan komoditas nasional.
Pelabuhan Merak yang menghubungkan Jawa dan Sumatera kini menjadi fokus pengawasan terpadu oleh berbagai lembaga lintas sektor.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











